Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 10 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
32/Pdt.G.S/2024/PN Mgt |
Tanggal Surat |
Rabu, 02 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Unit KAWEDANAN |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
178.139.297,00 |
Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menyatakan sampai tanggal 30 September 2024 Tergugat mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar Rp 178.139.297,- (Seratus tujuh puluh delapan juta seratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat (PT BANK RAKYAT INDONESIA) sebesar Rp 178.139.297,- (Seratus tujuh puluh delapan juta seratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |