| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Magetan;
3. Menyatakan Surat Perjanjian Investasi Kerjasama tanggal 18 Juli 2021, Surat Perjanjian Investasi Kerjasama tanggal 30 Agustus 2021, Surat Perjanjian Investasi Kerjasama tanggal 17 Januari 2022, Surat Perjanjian Investasi Kerjasama tanggal 27 September 2022, Surat Perjanjian Investasi Kerjasama tanggal 11 Januari 2023, Surat Perjanjian Investasi Kerjasama tanggal 10 Agustus 2023, Surat Perjanjian Investasi Kerjasama tanggal 03 September 2024, Surat Perjanjian Investasi Kerjasama tanggal 03 September 2024 adalah sah menurut hukum;
4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar atau mengembalikan modal investasi kerjasama kepada Para Penggugat dengan jasa bagi hasil, yaitu :
a. Terhadap Surat Perjanjian Investasi Kerjasama tanggal 18 Juli 2021 sejumlah Rp. 136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah),;
b. Terhadap Surat Perjanjian Investasi Kerjasama tanggal 30 Agustus 2021 sejumlah Rp. 136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah);
c. Terhadap Surat Perjanjian Investasi Kerjasama tanggal 17 Januari 2022 sejumlah Rp. 204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah);
d. Terhadap Surat Perjanjian Investasi Kerjasama tanggal 27 September 2022 sejumlah Rp. 136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah);
e. Terhadap Surat Perjanjian Investasi Kerjasama tanggal 11 Januari 2023 sejumlah Rp. 118.000.000,- (seratus delapan belas juta rupiah);
f. Terhadap Surat Perjanjian Investasi Kerjasama tanggal 10 Agustus 2023 sejumlah Rp. 33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
g. Terhadap Surat Perjanjian Investasi Kerjasama tanggal 03 September 2024 sejumlah Rp. 423.500.000,- (empat ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
h. Terhadap Surat Perjanjian Investasi Kerjasama tanggal 03 September 2024 sejumlah Rp. 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat I membayar kerugian immateril kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah )
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbaar bij voorraad), meskipun terhadapnya dilakukan verzet, banding atau kasasi;
8. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Atau, apabila Yang mulia Majelis Hakim yang memriksa serta memutus Perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |