Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Mgt 1.MIMIN RINDA SARI
2.ROBIATUN
3.TUMINI
4.SUMARTI
5.SUTINI
6.NUNUK SULISTYOWATI
7.YAZID TAUFIQ ASYROFY
8.SRI GUNARSIH
9.SUMINI
10.MINAH
11.MISRAH
12.INDAH WATI
13.SADIRIN
14.RIANA TRI NUR HANDAYANI
15.SUTRISMIATI
16.PARSI
Kepala Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim cq Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat 3
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MIMIN RINDA SARI
2ROBIATUN
3TUMINI
4SUMARTI
5SUTINI
6NUNUK SULISTYOWATI
7YAZID TAUFIQ ASYROFY
8SRI GUNARSIH
9SUMINI
10MINAH
11MISRAH
12INDAH WATI
13SADIRIN
14RIANA TRI NUR HANDAYANI
15SUTRISMIATI
16PARSI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim cq Kepala Kejaksaan Negeri Magetan
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan sebagai hukum bahwa 16 Putusan Pengadilan Agama Magetan tersebut sah menurut hukum;
  3. Menetapkan sebagai hukum bahwa Termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang ada dalam 16 Putusan Pengadilan Agama Magetan;
  4. Menetapkan sebagai hukum bahwa Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap barang-barang yang ada dalam 16 Putusan Pengadilan Agama Magetan tersebut tidak sah menurut hukum;
  5. Menetapkan sebagai hukum bahwa barang-barang yang ada dalam 16 Putusan Pengadilan Agama Magetan adalah hak Para Pemohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan barang-barang yang ada dalam 16 Putusan Pengadilan Agama Magetan kepada Para Pemohon untuk dilakukan eksekusi ke Pengadilan Agama Magetan.
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya