1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3520-LT-11052026-0030 yang semula tertulis TUKIMIN yang lahir di Magetan pada tanggal 5 Oktober 1942 dirubah menjadi menjadi HARJO TUKIMIN yang lahir di Magetan pada tanggal 5 Oktober 1942.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan untuk Mencatat Perubahan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut dalam daftar register kelahiran tahun yang sedang berjalan.
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. |