Tanggal Pendaftaran |
Senin, 01 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Mgt |
Tanggal Surat |
Senin, 01 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DASI S.H. | KUSRINI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | SUNOTO WIDODO | 2 | YAYUK SUMINAH | 3 | KUSWINARDI | 4 | SUNARTI CONDROWATI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUMARTONO, SH., MH | SUNOTO WIDODO | 2 | SUMARTONO, SH., MH | YAYUK SUMINAH | 3 | RYAN SATRYA PRAYOGA, SH | KUSWINARDI | 4 | RYAN SATRYA PRAYOGA, SH | SUNARTI CONDROWATI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan;
- Menyatakan sah jual beli yang dilakukan oleh Sidik dengan Rameli terhadap obyek sengketa , pada tanggal 16 Mei 1980 .
- Menyatakan obyek sengketa menjadi hak milik dari Penggugat dan Turut Tergugat selaku ahli waris dari Rameli (almarhum).
- Menyatakan perbuatan Tergugat I , Tergugat II, Tergugat IV adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan segaa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV adalah batal demi hukum;
- Menyatakan sertifikat No 2531/ desa Penekan Kecamatan Penekan Kabupaten magetan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bersih dan kosong, apabila perlu dengan bantuan Pengadilan.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh terhadap putusan ini.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang benar dan adil sesuai dengan rasa keadilan . |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |