Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Mgt PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK CABANG MAGETAN Guntoro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK CABANG MAGETAN
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Guntoro
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 146.726.645,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT sekaligus Kreditur yang beritikad baik.
3.    Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah TERGUGAT sekaligus Debitur yang tidak beritikad baik
4.    Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 55 pada 16 Februaril 2022 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Didik wasis subekti S.h.SP.N S.H. Notaris di Kabupaten Magetan serta segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang berkaitan dengan Akta Perjanjian Kredit tersebut, termasuk namun tidak terbatas dokumen pengikatan jaminan Sertipikat Hak Tanggungan No.00834/2022. Dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.123/2022 tanggal 02 Maret 2022 dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
5.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT sebagai debitur adalah ingkarjanji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
6.    Menghukum TERGUGAT sebagai debitur untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga) sertabiaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp 146.726.645,65 (Seratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima Koma Enam Puluh Lima Rupiah) secara langsung dan seketika.
7.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama berhak dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawahtangan atas objek jaminan kredit (SHM No.751 an.Guntoro dan SHM No.1862 an Miranti lestari/TERGUGAT) apabila TERGUGAT sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/ataupelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT kepadaPENGGUGAT;
8.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Copy dari Sertifikat Hak Milik No.386 An. Guntoro terletak di Ds. Genilangit Poncol Kab. Magetan Propinsi Jawa Timur dengan luas 141 m2 sebagaimana tertera di surat ukur tertanggal 21-08-2018 No. 751 Genilangit/2018 dan  Sertifikat hak milik no 1862 an MIRANTI LESTARI terletak di desa genilangit poncol kab Magetan propinsi jawa timur dengan luas 217m2 sebagaimana tertera di surat ukur tanggal 15-10-2018 nomor1808/genilangit/2018;
9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.  

Atau apabila Pengadilan Negeri Magetan Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak