| Dakwaan |
Pada hari ini Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 14.30 Wib, telah tertangkap tangan seseorang bernama SUWITANINGIH, Perempuan, Magetan, 04 Oktober 1977, Umur 48 tahun, Islam, Mengurus Rumah tangga, alamat Desa Sumberdukun Rt 01 Rw 03 Kec. Ngariboyo Kab. Magetan, yang telah terbukti dan kedapatan memiliki, menyimpan dan mengkonsumsi miras jenis arak jowo di dalam warung kopi termasuk Dusun Gentan Desa Sumberdukun Kec. Ngariboyo Kab. Magetan tanpa ijin dari pihak berwenang, selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol besar bekas air mineral yang berisi kurang lebih 1,5 (satu koma lima) liter miras jenis arak jowo diamankan di Polsek Ngariboyo guna prosesĀ penyidikan lebih lanjut. |