| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 22 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan |
| Nomor Perkara |
8/Pid.Pra/2026/PN Mgt |
| Tanggal Surat |
Senin, 22 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
8 |
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Jatim cq Kepala Kejaksaan Negeri Magetan |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Putusan Pengadilan Agama Magetan No.: 102/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt tersebut sah menurut hukum;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa terhadap terhadap semua tanah dan SHM / barang tidak bergerak milik KSPPS MSI Termohon tidak berhak melakukan penyitaan dan supaya di serahkan kepada Pemohon untuk dilakukan eksekusi di PA Magetan ;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Termohon tidak mempunyai kewenangan untuk menerima dan melakukan penyitaan terhadap semua tanah dan SHM / barang tidak bergerak milik KSPPS MSI;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap tanah dan SHM nya, yang ada dalam Putusan Pengadilan Agama Magetan tersebut tidak sah menurut hukum;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa tanah dan SMH nya yang ada dalam Putusan Pengadilan Agama Magetan adalah hak Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan tanah dan SHM yang ada dalam Putusan Pengadilan Agama Magetan kepada Pemohon untuk dilakukan eksekusi ke Pengadilan Agama Magetan;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar kepada Penggugat / Pemohon sebanyak Rp. 197.517.788;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa hasil eksekusi dari Pengadilan Agama Magetan terhadap tanah dan SHM yang ada dalam putusan gugatan sederhana kepada WAWAN W Manager KSPPS MSI untuk diserahkan kepada Pemohon sebanyak Rp. 197.517.788 Dan yang dikembalikan kepada Para Penabung/ Nasabah hanya uang pokoknya saja;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |