| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tanah Segandu seluas ± 8.350 m?2; yang tercatat dalam Letter C Nomor 315 Persil 29 Kelas Desa III merupakan tanah kas Desa Bibis;
- Menyatakan bahwa Tergugat tidak memiliki hak kepemilikan, hak waris, maupun hak penguasaan apa pun atas tanah Segandu seluas + 8.350 M2
- Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai tanah Segandu seluas + 8.350 M2 sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali penguasaan fisik tanah Segandu seluas + 8.350 M2 kepada Penggugat (Pemerintah Desa Bibis);
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk tidak lagi melakukan tindakan apa pun yang menghambat proses penertiban, inventarisasi, dan/atau sertifikasi aset Desa Bibis atas Tanah Segandu seluas + 8.350 M2 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |