Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Mgt YOSSI TISNA BUDIKURNIAWAN 1.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan
2.GUNAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOSSI TISNA BUDIKURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMARTONO, SH., MHYOSSI TISNA BUDIKURNIAWAN
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan
2GUNAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 PRIMAIR :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;--------------------------
  2. Menyatakan bahwa Kutipan Akta Kelahiran No.3403/1994 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan pada Tanggal 25 Juli 1996 atas nama YOSI KURNIAWAN anak dari pasangan suami isteri : GUNAWAN dengan GINARSIH adalah berlaku---------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran No.2869/IST/2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan pada Tanggal 15 Agustus 2001 atas nama YOSSI TISNA BUDIKURNIAWAN anak dari pasangan suami isteri S. BUDI PURWANTO dengan KAYATI adalah tidak berlaku--------------------------------------------------
  4. Memerintahkan TERGUGAT I untuk mencoret Akta Kelahiran No.2869/IST/2001 atas nama YOSSI TISNA BUDIKURNIAWAN dari regester yang sedang berjalan--------------------------
  5. Memerintahkan TERGUGAT I untuk menerbitkan KK, KTP sesuai dengan Akta Kelahiran No. 3403/1994 atas nama YOSI KURNIAWAN------------------------------------------------------------
  6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum--------------------------------------------------------------

SUBSIDER :------------------------------------------------------------------------------------------------------       

Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan berpendapat lain mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono)-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak