| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SUMARTONO, SH., MH | PAIMUN | | 2 | SUMARTONO, SH., MH | SURATI | | 3 | SUMARTONO, SH., MH | YATMI | | 4 | SUMARTONO, SH., MH | WAJIRIN | | 5 | SUMARTONO, SH., MH | SUPARMI | | 6 | SUMARTONO, SH., MH | AMINI | | 7 | SUMARTONO, SH., MH | MIFTAQUL NUR HAMIDAH |
|
| Petitum |
PRIMAIR :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.-------------------
2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah atas Obyek Sengketa, yaitu sebidang tanah yang tercatat dalam Letter C No. 185, seluas ± 360 M?2; di Desa Prampelan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. -------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan bahwa Jual Beli tanah milik PARTO GUDEL antara MARYONO (Alm) orangtua TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dengan TERUGAT IV (PT GUDANG GARAM) tidak sah dan batal demi hukum.-------------------------------------------------------------
4. Menyatakan MARYONO (Alm) orangtua TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (onrechtmatige daad). ---------------------
5. Menyatakan tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum, dan batal demi hukum segala bentuk perikatan dan/atau Akta Jual Beli atas Obyek Sengketa antara MARYONO (Alm) dengan TERGUGAT IV (PT GUDANG GARAM). ------------------------------------------------------------
6. Menghukum TERGUGAT IV (PT GUDANG GARAM) atau siapa pun yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong, bebas dari segala beban, dan tanpa syarat apapun. -------------------------------------------
7. Menghukum TERGUGAT IV (PT GUDANG GARAM) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. -----------------
8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus. ------------------------------------------------------------------------------------
9. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT. -----
SUBSIDER : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono)---------------------------------------------- |