Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Mgt SUMARTI 1.Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Magetan Cq Kasatreskrim Polres Magetan
2.Kadiv Propam Mabes Polri
3.Pemerintah RI cq Presiden RI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin Purwanto,SHSUMARTI
Tergugat
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Magetan Cq Kasatreskrim Polres Magetan
2Kadiv Propam Mabes Polri
3Pemerintah RI cq Presiden RI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Jatim cq Kejaksaan Negeri Magetan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan laporan dan bukti-bukti Penggugat kepada Turut Tergugat;

3.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menerima penyerahan laporan dan bukti-bukti Penggugat dari Tergugat I;

4.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memproses laporan Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tersangkanya segera disidangkan di Pengadilan Negeri Magetan paling lama 15 hari setelah putusan dibacakan;

5.    Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memproses Tergugat I dan anggota Polri lainnya yang terlibat melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat untuk memproses secara kode etik sesuai dengan Perkap Nomor : 7 tahun 2022 dan menyidangkan dalam sidang KEPP dengan putusan PTDH sebagai anggota Polri atas perbuatan Tergugat I;

6.    Memerintahkan kepada Tergugat III untuk mereformasi Undang-Undang Polri, diantaranya kewenangan dalam menangani tindak pidana, hanya menangani tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu lintas dengan surat tilang;

7.    Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta rupiah) dan bagi hasil yang belum diberikan oleh Tersangka selama ini kepada Penggugat sejak putusan di ucapkan, secara langsung, kontan, tunai dan seketika ;

8.    Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp  1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat yang harus ditanggung oleh Tergugat I , apabila mereka lalai mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri  Magetan ;

9.    Menghukum Tergugat I untuk meminta maaf secara terbuka melalui mass media cetak terbitan lokal (Jawa Pos, kompas, Sindo) selama 3x (tiga kali) penerbitan berturut-turut dan elektronik setengah halaman penuh dibagian depan dengan kalimat:
Kami, KASATRESKRIM POLRES MAGETAN, mohon maaf kepada Ibu SUMARTI beserta keluarga atas kesalahan kami melakukan perbuatan melawan Hukum yaitu karena tidak memproses laporannya dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab seperti yang diperintahkan oleh UU; 

10.    Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerboor Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

11.    Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini.


Atau
Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang selaras dengan rasa keadilan dalam peradilan yang baik di Indonesia (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak