| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa DIDIK HARIYANTO, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di SPBU 54.633.15 Jalan Raya Panekan Kel/Desa Tawanganom Kec.Magetan Kab.Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan “telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada tanggal 24 April 2026 sekitar jam 19:30 WIB, terdakwa mengirimkan pesan melalui Aplikasi WhatsApp kepada saksi ARIK SETIAWAN untuk membeli BBM jenis pertalite sebanyak 30 jerigen, namun saksi ARIK SETIAWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) hanya menyanggupi 10 jerigen sampai dengan 12 Jerigen dengan harga Rp.10.500,- (Sepuluh ribu lima ratus rupiah) per liter, setelah saksi ARIK SETIAWAN menyanggupi untuk menyediakan BBM jenis pertalite, kemudian sekitar jam 22:00 WIB, terdakwa mengirimkan pesan pula kepada saksi DYAN ERLIANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang meminta kepada saksi DYAN ERLIANTO untuk menyediakan 5 jerigen sampai dengan 10 jerigen BBM jenis pertalite dan atas permintaan terdakwa tersebut disanggupi oleh saksi DYAN ERLIANTO;
- Bahwa setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi ARIK SETIAWAN dan saksi DYAN ERLIANTO kemudian pada tanggal 25 April 2026 sekitar jam 04:30 Wib, terdakwa mendatangi SPBU 54.633.15 Jalan Raya Panekan Kel/Desa Tawanganom Kec.Magetan Kab.Magetan dengan menggunakan 1 (Satu) unit mobil Daihatsu Grandmax No.Pol AE 1263 VK dengan membawa 5 (lima) buah jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan kosong yang akan digunakan untuk membawa BBM jenis pertalite yang akan dibeli dari saksi DYAN ERLIANTO dan saksi ARIK SETIAWAN, kemudian terdakwa juga membawa uang hasil penjualan BBM jenis pertalite sebesar Rp.1.140.000,- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa mengetahui saksi ARIK SETIAWAN dan saksi DYAN ERLIANTO membeli BBM jenis pertalite di SPBU 54.633.15 dengan menggunakan mobil yang telah dimodifikasi dan menggunakan barcode milik orang lain dengan pembelian dilakukan secara berulang-ulang, kemudian terdakwa akan membeli BBM jenis pertalite yang dikumpulkan oleh saksi ARIK SETIAWAN dan saksi DYAN ERLIANTO dengan lokasi penyerahan di SPBU 54.633.15 Jalan Raya Panekan Kel/Desa Tawanganom Kec.Magetan Kab.Magetan tersebut;
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan BBM jenis pertalite dari saksi ARIK SETIAWAN dan saksi DYAN ERLIANTO kemudian terdakwa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM jenis pertalite tersebut menjual kembali kepada beberapa orang pemilik pom mini dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) perliter;
- Bahwa ketika terdakwa berada di SPBU 54.633.15 Jalan Raya Panekan Kel/Desa Tawanganom Kec.Magetan Kab.Magetan untuk melakukan transaksi jual beli BBM jenis pertalite dengan saksi ARIK SETIAWAN dan saksi DYAN ERLIANTO, saat itulah datang saksi MUHAMMAD ULPI dan saksi YUDHA ABRIANTO, S.Pd yang merupakan petugas dari Polda Jatim melakukan penangkapan dengan barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmaz No.Pol AE 1263 VK beserta kunci kontak, 5 (lima) buah jerigen dalam keadaan kosong dan uang tunai sebesar Rp.1.140.000,- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan BBM jenis pertalite sebelumnya;
- Bahwa terdakwa mengetahui terhadap penyediaan dan pendisitribusian BBM jenis pertalite diperlukan penugasan dari pemerintah karena BBM jenis pertalite diperuntukkan untuk masyarakat, namun terdakwa yang berkeinginan mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM jenis pertalite yang akan dijual kepada pemilik Pom Mini dengan sengaja memesan BBM jenis pertalite yang dikumpulkan oleh saksi DYAN ERLIANTO dan saksi ARIK SETIAWAN sehingga terdakwa dapat mendapatkan keuntungan yang di inginkan oleh terdakwa
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 9 paragraf 5 UU NO. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa DIDIK HARIYANTO, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di SPBU 54.633.15 Jalan Raya Panekan Kel/Desa Tawanganom Kec.Magetan Kab.Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan “Percobaan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
-
- Berawal dari kesepakatan terdakwa dengan saksi ARIK SETIAWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli BBM jenis pertalite sebanyak 10 jerigen sampai dengan 12 Jerigen dengan harga Rp.10.500,- (Sepuluh ribu lima ratus rupiah) per liter, kemudian terjadi kesepakatan pula antara terdakwa dengan saksi DYAN ERLIANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli BBM jenis pertalite sebanyak 5 jerigen sampai dengan 10 jerigen dengan harga Rp.10.500,- (Sepuluh ribu lima ratus rupiah) per liter;
- Bahwa untuk mewujudkan transaksi jual beli BBM jenis pertalite antara terdakwa dengan saksi ARIK SETIAWAN dan saksi DYAN ERLIANTO kemudian terdakwa mendatangi SPBU 54.633.15 Jalan Raya Panekan Kel/Desa Tawanganom Kec.Magetan Kab.Magetan dengan menggunakan 1 (Satu) unit mobil Daihatsu Grandmax No.Pol AE 1263 VK dengan membawa 5 (lima) buah jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan kosong yang akan digunakan untuk membawa BBM jenis pertalite yang akan dibeli dari saksi DYAN ERLIANTO dan saksi ARIK SETIAWAN, kemudian terdakwa juga membawa uang hasil penjualan BBM jenis pertalite sebesar Rp.1.140.000,- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa mengetahui saksi ARIK SETIAWAN dan saksi DYAN ERLIANTO membeli BBM jenis pertalite di SPBU 54.633.15 dengan menggunakan mobil yang telah dimodifikasi dan menggunakan barcode milik orang lain dengan pembelian dilakukan secara berulang-ulang, kemudian terdakwa akan membeli BBM jenis pertalite yang dikumpulkan oleh saksi ARIK SETIAWAN dan saksi DYAN ERLIANTO dengan lokasi penyerahan di SPBU 54.633.15 Jalan Raya Panekan Kel/Desa Tawanganom Kec.Magetan Kab.Magetan tersebut;
- Bahwa ketika terdakwa berada di SPBU 54.633.15 Jalan Raya Panekan Kel/Desa Tawanganom Kec.Magetan Kab.Magetan untuk melakukan transaksi jual beli BBM jenis pertalite dengan saksi ARIK SETIAWAN dan saksi DYAN ERLIANTO, saat itulah tidak terjadi transaksi jual beli BBM jenis pertalite yang diinginkan oleh terdakwa, karena datang saksi MUHAMMAD ULPI dan saksi YUDHA ABRIANTO, S.Pd yang merupakan petugas dari Polda Jatim melakukan penangkapan dengan barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmaz No.Pol AE 1263 VK beserta kunci kontak, 5 (lima) buah jerigen dalam keadaan kosong dan uang tunai sebesar Rp.1.140.000,- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan BBM jenis pertalite sebelumnya;
- Bahwa terdakwa mengetahui terhadap penyediaan dan pendisitribusian BBM jenis pertalite diperlukan penugasan dari pemerintah karena BBM jenis pertalite diperuntukkan untuk masyarakat, namun terdakwa yang berkeinginan mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM jenis pertalite yang akan dijual kepada pemilik Pom Mini dengan sengaja memesan BBM jenis pertalite yang dikumpulkan oleh saksi DYAN ERLIANTO dan saksi ARIK SETIAWAN sehingga terdakwa dapat mendapatkan keuntungan yang di inginkan oleh terdakwa
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 9 paragraf 5 UU NO. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------ |