Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2026/PN Mgt Suryaningsih,S.H. DWI KARTIKA SARI Alias SELO Binti ANANG RUDI PRIHANTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.915/M.5.32/Enz.2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Suryaningsih,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI KARTIKA SARI Alias SELO Binti ANANG RUDI PRIHANTONO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa ia terdakwa Dwi Kartika Sari Alias Selo Binti Anang Rudi Prihantono pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Gang mawar Jalan Bangka Kelurahan kepolorejo Kecamatan Magetan  Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan berwenang memeriksa dan mengadili, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Terdakwa memesan sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) Strip sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl melalui Aplikasi Tiktok Shop dengan nama toko "berkahsehatsentosa" dengan harga Rp.66.853 (enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tiga). Dan keesokan harinya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 pada malam hari Terdakwa bertemu saksi Maudhy di tempat kerja Terdakwa yang bertempat di Caffe Hay di Jalan Samudra Magetan. Lalu Terdakwa menawarkan sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl kepada saksi Maudhy, Terdakwa berkata "aku nduwe, awakmu gelem opo gak?" (aku punya, kamu mau apa tidak?) lalu saksi Maudhy menjawab "Opo?" (Apa?) dan Terdakwa menjawab "Trihex" (Trihex), lalu saksi Maudhy menjawab "Piro?" (berapa?) lalu Terdakwa menjawab "sak papan 80 ae? (satu papan/strip 80 ribu aja) lalu saksi Maudhy menjawab "lyo" (lya). Lalu pada hari Rabu Tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 13.38 wib, pesanan sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl Terdakwa tersebut datang dan Terdakwa sendiri yang menerimanya, setelah menerimanya paket tersebut langsung Terdakwa buka, pada saat paket tersebut Terdakwa buka didalamnya berisi 2 (dua) strip sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl yang masing masing berisi 10 butir Pil. Lalu setelah itu Terdakwa mengghubungi saksi Maudhy untuk memberitahukan bahwa sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl yang Terdakwa tawarkan kemarin sudah sampai dan saksi Maudhy meminta nomor rekenening atau nomor aplikasi DANA untuk mentransfer uang pembelian sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl lalu Terdakwa memberikan nomor DANA Terdakwa dengan nomor 081615187337 dengan nama DWI KARTIKA SARI. Lalu saksi Maudhy mentransfer uang sebesar Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA. Setelah saksi Maudhy mentransfer Uang pembelian sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl tersebut. Terdakwa bertanya keberadaan saksi Maudhy untuk mengantar sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl yang telah dibeli oleh saksi Maudhy. Lalu sekitar pukul 17.25 wib Terdakwa menghubungi saksi Maudhy untuk memberitahu bahwa Terdakwa akan mengantar pesanan sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl ke tempat saksi Maudhy. Sesampainya di tempat Saksi Maudhy yang beralamatkan di Jalan Cempaka Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan. Terdakwa memberikan langsung kepada saksi Maudhy didepan kos 1 (Strip) Pil sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl yang didalamnya berisi 10 sepuluh butir pil. Lalu setelah memberikan 1 (Strip) Pil sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl tersebut lalu Terdakwa Kembali ke kos Terdakwa. Lalu pada hari Kamis tanggal 22 Januan 2026, sekira pukul 13.30 WIB, pada saat itu Terdakwa sedang tiduran di dalam kamar, datang 2 (dua) orang laki laki memperkenalkan diri dan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan ternyata Petugas Polres Magetan, dan melakukan penggeledahan terhadap kamar Terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) strip sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl yang didalamnya berisi 9 (sembilan) butir yang Terdakwa letakkan di bawah meja didalam kamar kos Terdakwa, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 00552/NOF/2026 tanggal 27 Januari 2026 dengan Kesimpulan sebagai berikut: 01573/2026/NOF seperti teresebut dalam (1) Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl tidak memiliki Surat ljin yang resmi dari pihak yang berwenang dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mengedarkan dan/atau mendistribusikan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu;

Atau

Kedua

 

------ Bahwa ia terdakwa Dwi Kartika Sari Alias Selo Binti Anang Rudi Prihantono pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Gang mawar Jalan Bangka Kelurahan kepolorejo Kecamatan Magetan  Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan berwenang memeriksa dan mengadili, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Terdakwa memesan sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) Strip sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl melalui Aplikasi Tiktok Shop dengan nama toko "berkahsehatsentosa" dengan harga Rp.66.853 (enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tiga). Dan keesokan harinya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 pada malam hari Terdakwa bertemu saksi Maudhy di tempat kerja Terdakwa yang bertempat di Caffe Hay di Jalan Samudra Magetan. Lalu Terdakwa menawarkan sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl kepada saksi Maudhy, Terdakwa berkata "aku nduwe, awakmu gelem opo gak?" (aku punya, kamu mau apa tidak?) lalu saksi Maudhy menjawab "Opo?" (Apa?) dan Terdakwa menjawab "Trihex" (Trihex), lalu saksi Maudhy menjawab "Piro?" (berapa?) lalu Terdakwa menjawab "sak papan 80 ae? (satu papan/strip 80 ribu aja) lalu saksi Maudhy menjawab "lyo" (lya). Lalu pada hari Rabu Tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 13.38 wib, pesanan sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl Terdakwa tersebut datang dan Terdakwa sendiri yang menerimanya, setelah menerimanya paket tersebut langsung Terdakwa buka, pada saat paket tersebut Terdakwa buka didalamnya berisi 2 (dua) strip sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl yang masing masing berisi 10 butir Pil. Lalu setelah itu Terdakwa mengghubungi saksi Maudhy untuk memberitahukan bahwa sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl yang Terdakwa tawarkan kemarin sudah sampai dan saksi Maudhy meminta nomor rekenening atau nomor aplikasi DANA untuk mentransfer uang pembelian sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl lalu Terdakwa memberikan nomor DANA Terdakwa dengan nomor 081615187337 dengan nama DWI KARTIKA SARI. Lalu saksi Maudhy mentransfer uang sebesar Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA. Setelah saksi Maudhy mentransfer Uang pembelian sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl tersebut. Terdakwa bertanya keberadaan saksi Maudhy untuk mengantar sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl yang telah dibeli oleh saksi Maudhy. Lalu sekitar pukul 17.25 wib Terdakwa menghubungi saksi Maudhy untuk memberitahu bahwa Terdakwa akan mengantar pesanan sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl ke tempat saksi Maudhy. Sesampainya di tempat Saksi Maudhy yang beralamatkan di Jalan Cempaka Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan. Terdakwa memberikan langsung kepada saksi Maudhy didepan kos 1 (Strip) Pil sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl yang didalamnya berisi 10 sepuluh butir pil. Lalu setelah memberikan 1 (Strip) Pil sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl tersebut lalu Terdakwa Kembali ke kos Terdakwa. Lalu pada hari Kamis tanggal 22 Januan 2026, sekira pukul 13.30 WIB, pada saat itu Terdakwa sedang tiduran di dalam kamar, datang 2 (dua) orang laki laki memperkenalkan diri dan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan ternyata Petugas Polres Magetan, dan melakukan penggeledahan terhadap kamar Terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) strip sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl yang didalamnya berisi 9 (sembilan) butir yang Terdakwa letakkan di bawah meja didalam kamar kos Terdakwa, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 00552/NOF/2026 tanggal 27 Januari 2026 dengan Kesimpulan sebagai berikut: 01573/2026/NOF seperti teresebut dalam (1) Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi sediaan farmasi obat Pil Trihexyphenidyl tidak memiliki Surat ljin yang resmi dari pihak yang berwenang dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mengedarkan dan/atau mendistribusikan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu;
Pihak Dipublikasikan Ya