Petitum |
ALAM PROVISI
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Provisionil PELAWAN;
2. Menunda/ Menangguhkan pelaksanaan Pengosongan sebidang tanah dan bangunan yang menjadi Jaminan yang saat ini dinyatakan melalui permohonan eksekusi Nomor I/Pdt.Eks/2023/PN.Mgt Jo No 2424/K/PDT/2021 Jo 20/Pdt.G/2019/PN Mgt Jo No 404/PDT/2020/PT.Sby Jo 352 PK/Pdt/2023 Pada Tanggal 10 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Magetan sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap / sampai putusan Inkracht van gewijsde, berikut dengan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 1390/Kepolorejo, atas nama Nyonya Ida Nursiyanti (TURUT TERLAWAN I) seluas 305 m2 (tiga ratus lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. Sebagaimana dalam surat ukur No. 90/Kepolorejo/98, Tgl. 20 Oktober 1998, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Gereja Advent
- Sebelah Timur : Tanah Milik Budi Karya
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Ahmad Yani
- Sebelah Barat : Tanah Milik Cik Merry
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR :
1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik dan benar;
3. Menyatakan PELAWAN adalah Pemegang hak jaminan yang sah atas Obyek Sengketa sebagaimana tersebut di atas yang saat ini dinyatakan melalui permohonan eksekusi dengan Nomor I/Pdt.Eks/2023/PN.Mgt Jo No 2424/K/PDT/2021 Jo 20/Pdt.G/2019/PN Mgt Jo No 404/PDT/2020/PT.Sby Jo 352 PK/Pdt/2023 adalah milik sah TURUT TERLAWAN I;
4. Menyatakan agar Putusan yang dimohonkan eksekusi melalui Permohonan Eksekusi Nomor I/Pdt.Eks/2023/PN.Mgt Jo No 2424/K/PDT/2021 Jo 20/Pdt.G/2019/PN.Mgt Jo No 404/PDT/2020/PT.Sby Jo 352 PK/Pdt/2023 tersebut tidak dapat diterapkan terhadap PELAWAN A quo;
5. Menghukum TERLAWAN dan PARA TURUT TERLAWAN untuk mentaati isi putusan perkara ini;
6. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono)
|