Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Mgt PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Unit KARANGSONO AYEN RISKI YUNITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Unit KARANGSONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AYEN RISKI YUNITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.126.911,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sampai tanggal 6 Agustus 2024 Tergugat mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar Rp 87.363.911 ,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sebelas Rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat (PT BANK RAKYAT INDONESIA) sebesar Rp 87.363.911 ,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sebelas Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

 

 

Atau :

Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak