Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Mgt Suryaningsih,S.H. ANJAS KUNCORO Bin Alm KAMSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.1044/M.5.32/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suryaningsih,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANJAS KUNCORO Bin Alm KAMSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ANJAS KUNCORO Bin (Alm) KAMSI pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan tahun 2024, bertempat Kelurahan Karangrejo Rt 002 Rw 002 Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol AD 6817 XE dan melintas rumah saksi Syafruddin melihat ada tabung gas yang diletakkan di teras rumah bagian belakang dengan pintu pagar tertutup akan tetapi tidak terkunci. Lalu terdakwa berhenti di sebelah barat lalu membuka pintu pagar menuju teras dan mengambil 2 (dua) buah tabung gas 3 kg warna hijau dibawa ke sepeda motor Honda Beat terdakwa bagian depan tempat kaki kanan dan kiri. Akan tetapi pada saat menghidupkan sepeda motor rencana melarikan diri akan tetapi datang saksi Syafruddin langsung memegang sepeda motor bagian belakang sambil berteriak maling-maling. Lalu datang saksi Elly dan saksi Ladiyono mengamankan terdakwa sehingga terdakwa terjatuh. Tidak lama kemudian datang petugas kepolisian dari Polsek Karangrejo;
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari saksi Syafruddin dan kerugian yang dialami saksi Syafruddin sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya