| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dengan hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas Tanah Bangunan Rumah Sertifikat Hak Milik Elektronik Nomor Identitas Bidang NIB 12.22.000020371.0 seluas : 374 meter persegi, terletak di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur atas nama ; BUDI SUTJIPTO.
3. Menyatakan dengan hukum bahwa perbuatan TERGUGAT menempati Tanah Bangunan Rumah Sertifikat Hak Milik Elektronik Nomor Identitas Bidang NIB 12.22.000020371.0 seluas : 374 meter persegi, terletak di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur atas nama ; BUDI SUTJIPTO tanpa seijin dari PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang ditimbulkannya sebesar Rp. 3.600.000,- (Tiga juta enam ratus ribu rupiah) sebagai akhibat menempati Tanah Bangunan Rumah Sertifikat Hak Milik Elektronik Nomor Identitas Bidang NIB 12.22.000020371.0 seluas : 374 meter persegi, terletak di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur atas nama ; BUDI SUTJIPTO. tanpa seijin dari PENGGUGAT selaku pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut.
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan serta pergi meninggalkan Tanah Bangunan Rumah Sertifikat Hak Milik Elektronik Nomor Identitas Bidang NIB 12.22.000020371.0 seluas : 374 meter persegi, terletak di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur atas nama ; BUDI SUTJIPTO.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara a quo.
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |