| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa Ach Rois bin Yusuf pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan raya Kawedanan termasuk Desa Selorejo RT 10 RW 02, Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam merah Nomor Polisi AE 2114 OD, yang sebelumnya juga diperoleh Terdakwa dengan cara mengambil tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi Sukiran di wilayah Panekan.
- Bahwa ketika Terdakwa melintas dari arah Magetan menuju timur, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2005 warna hitam silver yang terparkir di pinggir jalan raya dalam keadaan terkunci stang.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghentikan kendaraannya dan mengamati situasi di sekitar tempat kejadian. Setelah merasa situasi sepi, Terdakwa terlebih dahulu menyembunyikan sepeda motor Honda tipe NF 126SD (Supra 125) tahun 2015 warna hitam merah Nomor Polisi AE 6850 OB (yang merupakan sepeda motor dari hasil mengambil tanpa ijin dari pemiliknya di wilayah Panekan, dalam berkas penuntutan terpisah) di dalam kebun tebu sejauh kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari jalan raya dan berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari lokasi sepeda motor Honda Supra X tersebut diparkir.
- Bahwa setelah itu Terdakwa berjalan menuju sepeda motor Honda Supra X tahun 2005 warna hitam silver Nopol AE 5683 PG tersebut, kemudian dengan menggunakan tangan kanan memasukkan 1 (satu) buah anak kunci sepeda motor Honda yang telah dibawanya ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor tersebut hingga kendaraan berhasil dihidupkan.
- Bahwa setelah berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, Terdakwa membawa sepeda motor Honda Supra X tahun 2005 warna hitam silver ke arah Barat menuju Panekan tanpa seijin saksi korban Sukiran.
- Bahwa di tengah perjalanan, tepatnya di lapangan Cepoko, Terdakwa membuka jok sepeda motor dan menemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi STNK kendaraan tersebut. Selanjutnya dompet beserta STNK tersebut dibuang oleh Terdakwa di pinggir lapangan Cepoko dengan tujuan menghilangkan jejak kepemilikan kendaraan.
- Bahwa kemudian Terdakwa menyembunyikan sepeda motor Honda Supra X tahun 2005 warna hitam silver tersebut di depan Terminal Panekan.
- Bahwa sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa dengan menggunakan jasa ojek kembali untuk mengambil sepeda motor Honda tipe NF 126SD (Supra 125) tahun 2015 warna hitam merah Nomor Polisi AE 6850 OB yang sebelumnya disembunyikan di kebun tebu tersebut diatas.
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan yaitu saksi Sukiran.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2005 warna hitam silver Nopol AE 5683 PG tersebut adalah untuk dimiliki dan digunakan sendiri oleh Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Sukiran mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana. |