Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2026/PN Mgt 1.Suryaningsih,S.H.
2.Nur Amin,S.H.M.Hum
3.Galang Wahyu Ramadhan, S.H
4.Medi Santoni, S.H., M.H.
1.MOHAMMAD MAHFUR BIN (Alm) JUMIRIN
2.WAWAN WANDOYO BIN (Alm) KARNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.1038/M.5.32/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Suryaningsih,S.H.
2Nur Amin,S.H.M.Hum
3Galang Wahyu Ramadhan, S.H
4Medi Santoni, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD MAHFUR BIN (Alm) JUMIRIN[Penahanan]
2WAWAN WANDOYO BIN (Alm) KARNO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

-------- Bahwa mereka Terdakwa I MOHAMMAD MAHFUR bin (alm) JUMIRIN selaku Konsultan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (KSPP MSI) dan Terdakwa II WAWAN WANDOYO bin (alm) KARNO selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (KSPPS MSI) bersama-sama dengan ARIANTIKA DEWI KURNIAWATI Alias RIA Binti MARMIN (DPO) selaku Bendahara Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (KSPPS MSI) yang dilakukan penyidikan dalam berkas terpisah (DPO), dalam waktu tepatnya yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan November 2020 sampai dengan bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (KSPPS MSI) di Jalan Raya Driyorejo Nguntoronadi, Desa Driyorejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, “turut serta melakukan perbuatan tindak pidana, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dalam hal perbuatan tersebut dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebutyang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa pendirian KJKS MS (Koperasi Jasa Keuangan Mitra Sejahtera) berbasis simpan pinjam dan pembiayaan bagi para anggota yang berdiri sejak tahun 2012 yang didirikan oleh Terdakwa I yang pada saat itu menjabat sebagai Manager (tahun 2012 sampai dengan tahun 2020) dan Terdakwa II selaku pengurus dengan modal awal yaitu sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian KJKS MS tersebut di ubah nama oleh Terdakwa I dan Terdakwa II menjadi KSPPS MSI (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia) sesuai akta pendirian KSPPS MSI yaitu pada tanggal 30 November 2020 dengan akta pendirian nomor 88 yang dibuat di notaris FELIYANTI, S.H dan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha : 1201000632054 tanggal 25 Juni 2021 a.n. KSPPS MSI, dengan modal awal pendirian KSPPS MSI sesuai dengan Akta pendirian yaitu sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) berasal dari sisa uang KJKS MS dengan alasan karena KJKS MS diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedangkan KSPPS MSI hanya diawasi oleh Dinas Koperasi.
  • Bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 Terdakwa I menjabat sebagai General Manager, kemudian pada tahun 2023 sampai dengan sekarang Terdakwa I menjabat sebagai sebagai konsultan KSPPS MSI dan Terdakwa II menjabat sebagai Ketua KSPPS MSI. Akan tetapi pengangkatan Terdakwa I sebagai General Manager maupun Konsultan serta Terdakwa II sebagai ketua KSPPS MSI tersebut yang menentukan adalah Terdakwa I sendiri dan berkoordinasi dengan Terdakwa II, serta tidak ada bukti surat maupun notulen serta daftar hadir pengurus dan anggota koperasi tersebut, sehingga pengangkatan dalam pengurus koperasi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi pada Pasal 1 Butir 34 “Standar Operasional Manajemen bagi KSPPS dan USPPS Koperasi adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi pihak manajemen KSPPS dan USPPS Koperasi.
  • Bahwa Terdakwa I merupakan konsultan KSPPS MSI yang menerima pendapatan atau gaji dan tunjangan dari KSPPS MSI sebesar Rp. 5.750.000.,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan yang dibayarkan secara transfer dari rekening Mandiri atas nama KSPPS MSI No. rekening 1710509909902 dan mandiri atas nama KSPPS MSI No. Rekening 171055999559 ke rekening Mandiri atas nama Mohammad Mahfur nomor rekening 1710016377627 dan nomor rekening 17170010518408, sedangkan Terdakwa II merupakan Ketua Koperasi KSPPS MSI yang mendapatkan gaji dari KSPPS MSI sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
  • Bahwa Terdakwa I tanpa melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT) kemudian membentuk lagi susunan kepengurusan dan menentukan keputusan pengurus serta pengawas yang hanya disetujui oleh Terdakwa II, saksi Antin Fitanti, Ariantika Dewi Kurniawati (DPO), saksi Muhaimin Al Ihda, dan saksi Martono yang hadir pada saat itu yang dituangkan dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan) dengan susunan sebagai berikut :
  1. Dewan Pengurus:
  1. Ketua : Wawan Wandoyo;
  2. Sekretaris : Antin Fitanti;
  3. Bendahara : Ariantika Dewi Kurniawati (DPO)
  1. Dewan Pengawas:
  1. Ketua : Muhaimin Al Ihda;
  2. Anggota : Desi Ratnasari, Martono;
  1. Dewan Pengawas Syariah:
  1. Hasan Iqbal Tantowi, LC;
  2. Mohammad Mahfur.
  1. Dewan Menejerial:
  1. General Manajer : Metianingsih;
  2. Manajer Keuangan : Ariantika Dewi Kurniawati (DPO);
  3. Manajer Administrasi : Antin Fitanti;
  4. Manajer Operasional: Desi Ratnasari;
  1. Devisi Volunter : Devi;
  2. Devisi Media : Indayu;
  3. Devisi IT : Muhaimin Al Ihda.
  1. Manajer Personalia : Romadhona Krusita;
  1. Devisi Rekruting : Metianingsih:
  2. Devisi Training : Romadhona Krusita;
  3. Devisi Consuling : Romadhona Krusita.
  1. Manajer Griya Muzaki : Yuli;
  2. Manajer Kerumahtanggaan: Martono.

Pengelola Cabang:

  1. Pimpinan Cabang Nguntoronadi : Nadia Yelly Ardiyanti;
  2. Pimpinan Cabang Bendo : Alfian Wahyu Aria.
  3. Pimpinan Cabang Takeran : Tenti Sartika Sari sejak bulan Maret 2025

     mengundurkan diri dan di gantikan Dwi Widiyawati;

  1. Pimpinan Cabang Kawedanan : Wida Nia Aprillianti;
  2. Pimpinan Cabang Lembeyan : Eny Setyawati;
  3. Pimpinan Cabang Maospati : Alfugas Ari Bagus Saputra;
  4. Pimpinan Cabang Magetan : Anita Dwiyana;
  5. Pimpinan Cabang Ngariboyo : Dining Peni Widiarsih;
  6. Pimpinan Cabang Ngariboyo : Ika Nurul Hidayah.
  • Bahwa rekening bank yang digunakan untuk menghimpun dana oleh KSPPS MSI yaitu :

a.    BRI atas nama ARIANTIKA DEWI KURNIAWATI (DPO) No. Rek.388001024719539.

b.    BNI atas nama Koperasi KSPPS MSI No. Rek. 1515328713.

c.    Bank Mandiri atas nama KSPPS MSI No. Rek. 1710509909902.

d.    Bank Mandiri atas nama  ARIANTIKA DEWI KURNIAWATI (DPO) No. Rek.1710005703403.

e.    Bank Syariah Indonesia atas nama Koperasi KSPPS MSI No. Rek.7878450021.

f.     Bank Jatim atas nama Koperasi KSPPS MSI No. Rek. 0913013344.

  • Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, Pasal 1 Butir 34, Pasal 16, dan Pasal 17 Ayat (4) huruf a yang menyatakan bahwa Standar Operasional Manajemen Keuangan terdiri dari keseimbangan arus dan ayat (2) “Standar Operasional Manajemen wajib diterapkan dalam pengelolaan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah”.
  • Bahwa  sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota tahunan, tahun 2021, 2022, 2023 dan tahun 2024 bahwa jika ada anggota menyimpan uangnya di KSPPS MSI mendapatkan keuntungan atau bunga yang di berikan KSPPS MSI dengan jenis tabungan prima hasanah yaitu 1,5 % perbulan namun sejak bulan Agustus 2024 menjadi 0,416 % perbulan dan keuntungan atau bunga yang di berikan KSPPS MSI kepada anggota yang deposito dan yang menabung masing-masing :

a. Deposito Sijaka jangka waktu 3 (tiga) bulan pada tahun 2020 s/d Agustus 2024 keuntungan yang diberikan sebesar 0,25 % s/d 0,35 % perbulan sedangkan sejak Agustus 2024 s/d sekarang keuntungan atau bunga yang diberikan yaitu 0,1 % s/d 0,188 % perbulan.

b. Deposito Sijaka jangka waktu 6 (enam) bulan pada tahun 2020 s/d Agustus 2024 keuntungan yang diberikan sebesar 0,5 % s/d 0,6 % perbulan sedangkan sejak Agustus 2024 s/d sekarang keuntungan atau bunga yang diberikan yaitu 0,2 % s/d 0,75 % perbulan.

c.  Deposito Sijaka jangka waktu 12 (dua belas) bulan pada tahun 2020 s/d Agustus 2024 keuntungan yang diberikan sebesar 1,1 % s/d 1,2 % perbulan sedangkan sejak Agustus 2024 s/d sekarang keuntungan atau bunga yang diberikan yaitu 0,4 % s/d 0,75 % perbulan.

d.  Deposito Sijaka jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan pada tahun 2020 s/d Agustus 2024 keuntungan yang diberikan sebesar 1,3 % s/d 1,4 % perbulan sedangkan sejak Agustus 2024 s/d sekarang keuntungan atau bunga yang diberikan yaitu 0,8% s/d 0,9 % perbulan.

e.  Deposito Sijaka jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan pada tahun 2020 s/d Agustus 2024 keuntungan yang diberikan sebesar 1,5 % s/d 1,6 % perbulan sedangkan sejak Agustus 2024 s/d sekarang keuntungan atau bunga yang diberikan yaitu 0,9 % s/d 1,1 % perbulan.

Namun terdakwa I dan terdakwa II memberikan bunga yang tinggi yakni sebesar 15 % pertahun diluar peraturan tersebut diatas sehingga banyak Masyarakat tertarik untuk bergabung menjadi anggota KSPPS MSI.

  • Bahwa prosedur dan syarat menjadi anggota baru atau nasabah baru KSPPS MSI yaitu menyerahkan KTP dan mengisi form permohonan serta menyerahkan uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk simpanan pokok Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), simpanan wajib Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan admin pembukaan rekening Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) selanjutnya anggota memilih jenis tabungan kemudian ditulis pada slip sesuai dengan pilihan tabungan atau pembiayaan jika anggota memilih tabungan maka anggota menyerahkan uang apabila pembiayaan maka pengurus yang menyerahkan uang kepada anggota sesuai dengan pengajuannya. Dan untuk menjadi anggota baru atau nasabah baru KSPPS MSI tidak harus datang ke kantor melainkan account officer / marketing yang datang ke rumah para anggota tersebut.
  • Bahwa jika ada anggota baru sistem pelaporan yang dilakukan yaitu admin menginput nama anggota baru atau nasabah baru, jenis tabungan atau pembiayaan dan uang yang diserahkan atau disetorkan sesuai dengan slip kemudian admin / teller membuatkan akad, buku rekening dan bilyet deposito (nasabah/anggota deposito) yang kemudian dalam setiap bulan dilaporkan ke pusat.
  • Bahwa total uang yang dihimpun senilai Rp. 64.849.873.241,00 dari 8.385 anggota, dengan rincian sebagai berikut
  1. Cabang Bendo sebanyak 415 anggota dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp.1.304.084.456,- (satu milyar tiga ratus ratus empat juta delapan puluh empat ribu ribu empat ratus lima puluh enam rupiah);
  2. Cabang Karas 596 anggota dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp.696.332.542,- (enam ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus empat puluh dua rupiah);
  3. Cabang Ngariboyo sebanyak 363 anggota dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp.994.075.460,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta tujuh puluh lima ribu empat ratus enam puluh rupiah);
  4. Cabang Magetan sebanyak 629 anggota dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp.2.910.847.444,- (dua milyar sembilan ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh empat rupiah);
  5. Cabang Maospati sebanyak 148 anggota dengan total dana yang dihimpun Rp. 99.186.189,00 (sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah);
  6. Cabang Lembeyan sebanyak 443 anggota dengan total dana yang dihimpun Rp. 2.177.496.789,00 (dua milyar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah);
  7. Cabang Kawedanan sebanyak 2.623 anggota dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp. 26.644.201.000,00 (dua puluh enam milyar enam ratus empat puluh empat juta dua ratus satu ribu rupiah);
  8. Cabang Takeran sebanyak 634 anggota dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp.3.627.111.861. (tiga milyar enam ratus dua puluh tujuh juta seratus sebelas ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah);
  9. Cabang Nguntoronadi sebanyak 2534 anggota dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp. 26.396.537.500 (dua puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa dari anggota tersebut diatas diantaranya terdapat kurang lebih 6062 anggota dari 9 cabang KSPPS MSI yang merasa dirugikan dan melapor melalui posko pengaduan dengan total dana sebesar Rp 40.128.295.929,00 (empat puluh milyar seratus dua puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) berdasarkan laporan akuntan publik nomor : LHAI-011/LHAI/KAP.DSN/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 beberapa diantaranya yaitu terdapat 13 pelapor yang mewakili dari sejumlah anggota tersebut:
  1. Saksi SUMARTI  pada  tanggal 16 April 2024 melalui Saksi NIKEN AYU NINGTIYAS selaku Teller pada KSPPS MSI menabung dengan jenis deposito sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan jatuh tempo pada 16 April 2025 dengan cara meminta tolong kepada keponakan saksi SUMARTI yaitu saksi DHODIK ABDUL ROHMAN untuk mentransfer tabungan tersebut ke KSPPS MSI sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke nomor rekening Bank BRI atas nama Saksi ARIANTIKA DEWI KURNIAWATI (DPO) 388001024719539  setelah uang ditransfer saksi SUMARTI diberikan bukti setoran dan bilyet nomor 5797 melalui Saksi NIKEN AYU NINGTIYAS, kemudian Saksi SUMARTI menerima uang bunga tabungan tersebut didepan dan secara cash di hari yang sama dari Saksi NIKEN AYU NINGTIYAS sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) selaku teller KSPPS MSI. Bahwa ketika jatuh tempo yakni pada tanggal 16 April 2025 uang tabungan deposito Saksi SUMARTI telah jatuh tempo dan akan saksi ambil atau tarik ternyata sampai saat jatuh tempo tersebut saksi SUMARTI tidak dapat mengambil uang simpanannya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan tanpa seijin Saksi SUMARTI, Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan uang Tabungan Saksi SUMARTI untuk keperluan pribadi. Bahwa Saksi SUMARTI selaku anggota KSPPS MSI mempunyai buku rekening dari KSPPS MSI nomor rekening 0130300836 atas nama SUMARTI, 1 (satu) lembar bilyet KSPPS MSI dengan  nomor 5797 atas nama SUMARTI dengan nomor rekening simpanan berjangka 0141200628 Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan 1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 16 April 2024 nomor 100363 atas nama SUMARTI sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
  2. Saksi TUMINI tanggal 11 Januari 2023 di Cab. Kawedanan dengan nomor rekening masing-masung : 
    1. Tabungan Hasanah Nomor Rekening : 05.303.02490 atas nama TUMINI dengan saldo sekarang ini Rp. 539.650,38,-,
    2. Tabungan Prima Hasanah Nomor Rekening :05.312.03237 atas nama TUMINI saldo sekarang ini Rp. 13.500.000,-,
    3. Tabungan Prima Hasanah Nomor Rekening :05.312.03261 atas nama TUMINI saldo sekarang ini Rp. 4.000.000,-,
    4. Tabungan Prima Hasanah Nomor Rekening :05.312.03365 atas nama TUMINI saldo sekarang ini Rp. 2.500.000,-,
    5. Tabungan Prima Hasanah Nomor Rekening :05.312.03500 atas nama TUMINI saldo sekarang ini Rp. 1.500.000,- ,
    6. Tabungan Sijaka Nomor Rekening : 0541200625 No. Bilyet 5925 atas nama TUMINI tanggal 8 Mei 2024 jatuh tempo 8 Mei 2025 sebesar Rp. 2.000.000,-,
    7. Tabungan Sijaka Nomor Rekening : 0541200672 No. Bilyet 6404 atas nama TUMINI tanggal 12 Juli 2024 jatuh tempo 12 Juli 2025 sebesar Rp. 50.000.000,-,
    8. Tabungan Sijaka Nomor Rekening : 0541200699 No. Bilyet 6722 atas nama TUMINI tanggal 27 September 2024 jatuh tempo 27 September 2025 sebesar Rp.20.000.000,-,
    9. Tabungan Sijaka Nomor Rekening : 0541200727 No. Bilyet 6994 atas nama TUMINI tanggal 11 Desember 2024 jatuh tempo 11 Desember 2025 sebesar Rp. 10.000.000,-,
    10. Tabungan Sijaka Nomor Rekening : 0541200787 No. Bilyet 7358 atas nama TUMINI tanggal 01 Maret 2025 jatuh tempo 01 Maret 2026 sebesar Rp. 5.000.000,-,
    11. Tabungan hasanah Nomor Rekening : 0530303296 atas nama ALDI ZACKY FERNANDA (anak saksi TUMINI)  tanggal 01 Maret 2025 saldo sekarang ini sebesar Rp.750.000.-,

Bahwa dari tabungan tersebut Saksi TUMINI belum menerima bagi hasil. Sehingga total tabungan dan Deposito saksi di KSPPS MSI di atas yaitu sebesar Rp. 109.789.650. (seratus sembilan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah)

  1. Saksi Sumarmi Binti Sumo Tukiran, saksi Sumarmi menjadi anggota KSPPS MSI sejak tanggal 4 Mei 2024 melalui kantor Cabang Magetan di Jl. Kalpataru Ds. Tawanganom Kec. Magetan Kab. Magetan dengan cara saksi Sumarmi menabung di KSPPS MSI dengan menghubungi pengurus atas nama Sdri. RENI KURNIA dengan nomor telepon 081371609289, kemudian Sdri. RENI KURNIA datang ke rumah Saksi Sumarmi selanjutnya menjelaskan produk tabungan hasanah dan sijaka dengan keuntungan atau bagi hasil yang tinggi, karena saksi Sumarmi tertarik dengan layanan tersebut akhirnya saksi Sumarmi bersedia ikut menjadi anggota koperasi, Kemudian saksi Sumarmi menyerahkan KTP atas nama saksi Sumarmi sebagai persyaratan menjadi anggota koperasi KSPPS MSI kepada Sdri. RENI KURNIA, adapun proses menabung tersebut dengan cara pengurus atas nama Sdri. RENI KURNIA datang ke rumah saksi Sumarmi untuk mengambil uang yang akan di tabung. Selain tabungan sijaka, saksi Sumarmi juga ikut deposito pada tabungan hasanah sebanyak 2 (dua) tabungan, yaitu : Tabungan Hasanah dengan nomor rekening 0830301161 a.n. SUMARNI dengan jumlah deposito sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan bagi hasil naik turun, dimulai tanggal 4 Mei 2024 dan jatuh tempo tanggal 4 Mei 2025; Tabungan Hasanah dengan nomor rekening 0830301199 a.n. KAS RT RT/RW Candirejo dengan jumlah deposito sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan bagi hasil naik turun, dimulai tanggal 6 Juni 2024 dan jatuh tempo tanggal 6 Juni 2025.  Total tabungan dan Deposito milik saksi Sumarmi di KSPPS MSI yaitu kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), sampai sekarang ini tidak bisa diambil / ditarik.
  2. Saksi MAHARANI DWIPUTRI KIRANAWATI menjadi anggota KSPP MSUI sejak tanggal 3 Oktober 2024 di Kantor Pusat KSPPS MSI mempunyai Tabungan Hasanah dengan nomor rekening 0130300944 atas nama MAHARANI DWIPUTRI KIRANAWATI dengan saldo sekarang ini Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Tabungan Sijaka KSPPS MSI dengan nomor rekening 0141200833 atas nama MAHARINI DWIPUTRI KIRANAWATI dengan Bilyet Deposito No. 6704 tanggal 4 Oktober 2024 jatuh tempo 4 Oktober 2025 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan sampai dengan saat jatuh tempo uang tersebut tidak dapat diambil oleh saksi MAHARINI DWIPUTRI KIRANAWATI.
  3. Saksi NATAMI NURTSALITS sejak tanggal 12 Agustus 2023 di Cab. Magetan Tabungan Hasanah dengan Nomor Rekening : 0430301143 atas nama NATAMI NURTSALITS dengan saldo sekarang ini Rp. 13.784.000 (tiga belas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah), Tabungan Prima Hasanah Nomor Rekening : 0431201078 atas nama NATAMI NURTSALITS saldo sekarang ini 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) jatuh tempo 12 Agustus - 2025; Tabungan Berjangka (Sijaka) / Deposito Nomor Rekening : 0840600014 No. Bilyet 7282 atas nama NATAMI NURTSALITS sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tanggal 22 Februari 2025 dan tanggal jatuh tempo 22 Agustus 2025. Bahwa total tabungan dan Deposito milik saksi tersebut di KSPPS MSI sebesar Rp. 95.134.000,- (sembilan puluh lima juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) sampai pada jatuh tempo tidak bisa diambil.
  4. Saksi YANI IKA APRIWULAN sebagai amnggota KSPP MSI dan mempunyai Tabungan Sijaka KSPPS MSI dengan nomor rekening 0141200645 atas nama YANI IKA APRIWULAN dengan Bilyet Deposito No. 5859 tanggal 25 April 2024 jatuh tempo 25 April 2025 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) namun sampai pada jatuh tempo Tabungan tersebut tidak dapat diambil.
  5. Saksi HENDRO YUSTIADI Tabungan Sijaka KSPPS MSI dengan nomor rekening 0643600007 atas nama HENDRO YUSTIADI dengan Bilyet Deposito No. 6749 tanggal 5 Desember 2024 jatuh tempo 5 Desember 2027 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). sampai jatuh tempo tabungan tersebut tidak dapat diambil.
  6. Saksi ENI PURWATI saksi mengikuti keanggotaan sekira pada tanggal 1 November tahun 2022 dengan program tabungan prima hasanah yang saksi langsung setorkan ke kantor cabang KSPPS MSI Nguntoronadi, setelah itu saksi mengikuti program deposito dengan total uang yang saksi depositokan sebesar Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan sampai dengan sekarang uang deposito dan tabungan yang saksi tabungkan di KSPPS MSI tidak bisa di ambil.
  7. Saksi SRI HARIJANI mempunyai uang tabungan dan Deposito saksi di KSPPS MSI sebesar Rp. 2.054.418,- (dua juta lima puluh empat ribu empat ratus delapan belas rupiah) namun sampai pada saat jatuh tempo tidak dapat mengambil tabungan tersebut.
  8. Saksi ZAINAL ABIDIN Total keseluruhan tabungan saksi di KSPPS MSI sebesar Rp. 174.056.728,- (seratus tujuh puluh empat juta lima puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) telah jatuh tempo pada 13 Mei 2025 atau sampai dengan sekarang ini tidak bisa diambil atau ditarik.
  9. Saksi RIANA TRI NUR HANDAYANI menjadi anggota KSPPS MSI sejak bulan Desember 2024 dan menabung sebanyak Rp.50.175.000,- (lima puluh seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) namun sampai dengan sekarang ini tidak bisa diambil atau ditarik.
  10. Saksi MURDAYANI menjadi anggota KSPPS MSI sejak tanggal 25 Januari 2022 dan menabung sebanyak Rp.1.344.691,- (satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu enam ratus Sembilan puluh satu rupiah), namun sampai dengan sekarang tabungan tersebut tidak bisa diambil atau ditarik.
  11. Saksi INDAH WATI menjadi anggota KSPPS MSI sejak bulan Oktober 2020 dan menabung sebanyak Rp.164.240.000,- (seratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), namun sampai dengan sekarang tabungan tersebut tidak bisa diambil atau ditarik.
  • Bahwa Terdakwa I berencana menggunakan uang KSPPS MSI untuk Trading (jual beli emas) melalui website EquityWord Future dan Midtou berawal pada sekitar bulan september 2020. Kemudian Terdakwa I melakukan pertemuan dengan Terdakwa II dan Ariantika Dewi Kurniawati (DPO) membahas penggunaan uang dari anggota KSPPS MSI untuk melakukan Trading, dalam pembahasan tersebut oleh Terdakwa II dan Ariantika Dewi Kurniawati (DPO)  menyetujuinya. Kemudian Terdakwa I meminta kepada Ariantika Dewi Kurniawati (DPO) untuk mentransfer uang kepada Terdakwa I ke rekening BNI Nomor 0747434053 a.n. MOHAMMAD MAHFUR dan  rekening BNI Nomor 0330416683 a.n. MARINI MARDIYAH yang selanjutnya uang tersebut ditransfer oleh Terdakwa I ke Perusahaan PT. MIDTOU ARYACOM  dan PT. EQUITYWORLD FUTURES guna melakukan Top Up pada akun Trading Terdakwa I.
  • Bahwa dari dana yang telah dihimpun oleh KSPPS MSI yang seharusnya dikelola untuk simpan pinjam sebagai kebutuhan anggota KSPPS MSI sebagai mana tujuan dari koperasi itu sendiri, namun tanpa seizin serta sepengetahuan para anggota dan tanpa melalui mekanisme yang sah, yang seharusnya melalui persetujuan rapat anggota tahunan, akan tetapi dana tersebut digunakan Terdakwa I selaku Konsultan KSPPS MSI dan Terdakwa II selaku Ketua Pengurus KSPPS MSI serta Ariantika Dewi Kurniawati (DPO) selaku Bendahara KSPPS MSI tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp.5.925.098.700,00 (lima milyar sembilan ratus dua puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah), dengan rincian :
  1. Dana sebesar Rp. 4.605.098.700,- digunakan untuk trading oleh Terdakwa I dengan menggunakan rekening atas nama Terdakwa I dengan rincian sebagai berikut:
  • Rekening Bank BNI Taplus nomor: 0747434053 a.n. Terdakwa I memiliki aliran dana masuk sebesar Rp3.425.098.700,00 dan keluar Rp3.345.098.700,00 melalui transfer/tunai dengan penjelasan mutasi sebagai berikut:

 

Mutasi:

 

 

  • Debet (Keluar)

 

 

  • Transfer ke rek BNI Equity Wor

Rp

890.000.000,00

  • Transfer ke rek BNI Midtou

Rp

2.455.098.700,00

   Sub Jumlah

Rp

3.345.098.700,00

  • Kredit (Terima)

 

 

Transfer dan tunai dari Sdri. Ariantika dan Sdr. Wawan

Rp

   3.425.098.700,00

  • Saldo Pengendapan Dana Rp80.000.000,00 (Rp3.425.098.700,00 - Rp3.345.098.700,00)

 

Rp

 

80.000.000,00

  • Rekening Bank BNI nomor : 0330416683 a.n. Saksi Marini Mardiah (istri Terdakwa I) memiliki aliran dana masuk sebesar Rp1.180.000.000,00 dan keluar Rp1.012.180.000,00 melalui transfer dengan penjelasan mutasi sebagai berikut:

Mutasi:

 

 

  • Debet (Keluar)

 

 

  • Transfer ke rek BNI Equity Wor

Rp

550.000.000,00

  • Transfer ke rek BNI Midtou

Rp

442.180.000,00

  • Transfer ke rek BNI Taplus Sdr. Mahfur

Rp

20.000.000,00

   Sub Jumlah

Rp

1.012.180.000,00

  • Kredit (Terima)

 

 

Transfer dari Sdr. Mahfur dan Sdri. Ariantika

Rp

1.180.000.000,00

  • Saldo Pengendapan Dana Rp167.820.000,00 (Rp1.180.000.000,00 – Rp1.012.180.000,00)

 

Rp

 

167.820.000,00

Dengan jumlah keuangan KSPPS MSI Magetan c.q. uang simpanan anggota koperasi sebesar (Rp3.345.098.700,00 + Rp80.000.000,00 + Rp1.012.180.000,00 + Rp167.820.000,00) total Rp.4.605.098.700,00.

  1. Dana sebesar Rp.1.320.000.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) uang yang Terdakwa I gunakan untuk trading dengan menggunakan rekening BNI atas nama Saksi MARINI MARDIYAH (istri Terdakwa I).

Terdakwa I menggunakan rekening tabungan atas nama dirinya untuk trading jual beli mata uang valuta asing (valas) yang dananya didapat dari Saksi Jumadi (pihak ketiga) dengan rincian:

  • Saksi Jumadi mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) melalui rekening Bank Jatim No. Rek. 0413031524 a.n. Jumadi sebesar Rp.600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah) ke rekening Sdr. Mahfur di Bank BNI No No. Rek. 0747434053 dan dari rekening Bank BRI No. 210901013762506 a.n. Jumadi sebesar Rp.400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) ke rekening Sdri. Ariantika Dewi Kurniawati di Bank BRI No. Rek. 388001024719539.
  • Sedangkan uang yang didapat dari Saksi Jumadi senilai Rp.1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk trading jual beli mata uang valuta asing (valas) tidak mendapatkan keuntungan akan tetapi pengembaliannya kepada Saksi Jumadi berdasarkan hasil audit menunjukkan jumlah yang ditransfer berdasarkan bukti transfer dari rekening BRI No. Rek. 388001024719539 a.n. Ariantika Dewi Kurniawati ke rekening Bank BRI No. Rek. 210901013762506 a.n. Jumadi sebesar Rp.1.320.000.000,00 (Satu milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah) merupakan kerugian keuangan KSPPS MSI Magetan.
  • Kemudian dana sebesar Rp.2.145.656.000,- (dua milyar seratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) dari uang yang tersimpan di KSPPS MSI digunakan oleh Terdakwa I untuk jual beli tanah bersama dengan Saksi Siti Qofidah di Desa Sempol Kec. Maospati secara transfer dan cash :
  1. Lokasi di Jl. Kesehatan dengan luas tanah 999 m?2; di beli dengan harga pembelian Rp. 420.000.000,- ditambah dengan biaya lain lain total Rp. 537.496.000,-
  2. Lokasi di Jl. Protokol dengan luas tanah 1.100 m?2; di beli dengan harga pembelian Rp. 500.000.000,- ditambah dengan biaya lain lain total Rp. 746.000.000
  3. Lokasi di Jl. Perencanaan sehat luas tanah  900 m?2; dibeli  dengan harga pembelian Rp 560.000.000,- ditambah dengan biaya lain lain total Rp. 662.000.000,-
  4. Lokasi Lahan Tegal luas tanah 1845 m?2; dengan harga pembelian Rp. 200.000.000,- ditambah dengan biaya lain lain total Rp. 340.714.000,-

Total dana yang digunakan oleh Terdakwa I dengan sepengetahuan dan persetujuan Terdakwa II serta bendahara atas nama Ariantika Dewi Kurniawati (DPO) untuk Trading dan jual beli tanah adalah sebesar Rp.8.070.754.700,- (delapan milyar tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah).

  • Bahwa Terdakwa II (Ketua KSPPS MSI Pusat) meminta bendahara atas nama Ariantika Dewi Kurniawati (DPO) untuk mengeluarkan uang tabungan KSPPS MSI dan ditransfer ke rekening Terdakwa II sebesar Rp.750.662.000,00.  (Tujuh ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi yaitu membangun rumah.

Sehingga Total uang Tabungan anggota KSPPS MSI yang digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sebesar Rp.8.821.416.700.00 (delapan milyar delapan ratus dua puluh satu juta empat ratus enam belas ribu tujuh ratus rupiah).

SUBSIDAIR :

 

---------------- Bahwa mereka Terdakwa I MOHAMMAD MAHFUR bin (alm) JUMIRIN selaku Konsultan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (KSPP MSI) dan Terdakwa II WAWAN WANDOYO bin (alm) KARNO selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (KSPPS MSI) bersama-sama dengan ARIANTIKA DEWI KURNIAWATI Alias RIA Binti MARMIN (DPO) selaku Bendahara Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (KSPPS MSI) yang dilakukan penyidikan dalam berkas terpisah (DPO), dalam waktu tepatnya yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan November 2020 sampai dengan bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (KSPPS MSI) di Jalan Raya Driyorejo Nguntoronadi, Desa Driyorejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, “turut serta melakukan perbuatan tindak pidana, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidanayang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa pendirian KJKS MS (Koperasi Jasa Keuangan Mitra Sejahtera) berbasis simpan pinjam dan pembiayaan bagi para anggota yang berdiri sejak tahun 2012 yang didirikan oleh Terdakwa I yang pada saat itu menjabat sebagai Manager (tahun 2012 sampai dengan tahun 2020) dan Terdakwa II selaku pengurus dengan modal awal yaitu sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian KJKS MS tersebut di ubah nama oleh Terdakwa I dan Terdakwa II menjadi KSPPS MSI (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia) sesuai akta pendirian KSPPS MSI yaitu pada tanggal 30 November 2020 dengan akta pendirian nomor 88 yang dibuat di notaris FELIYANTI, S.H dan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha : 1201000632054 tanggal 25 Juni 2021 a.n. KSPPS MSI, dengan modal awal pendirian KSPPS MSI sesuai dengan Akta pendirian yaitu sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) berasal dari sisa uang KJKS MS dengan alasan karena KJKS MS diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedangkan KSPPS MSI hanya diawasi oleh Dinas Koperasi.
  • Bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 Terdakwa I menjabat sebagai General Manager, kemudian pada tahun 2023 sampai dengan sekarang Terdakwa I menjabat sebagai sebagai konsultan KSPPS MSI dan Terdakwa II menjabat sebagai Ketua KSPPS MSI. Akan tetapi pengangkatan Terdakwa I sebagai General Manager maupun Konsultan serta Terdakwa II sebagai ketua KSPPS MSI tersebut yang menentukan adalah Terdakwa I sendiri dan berkoordinasi dengan Terdakwa II, serta tidak ada bukti surat maupun notulen serta daftar hadir pengurus dan anggota koperasi tersebut, sehingga pengangkatan dalam pengurus koperasi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi pada Pasal 1 Butir 34 “Standar Operasional Manajemen bagi KSPPS dan USPPS Koperasi adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi pihak manajemen KSPPS dan USPPS Koperasi.
  • Bahwa Terdakwa I tanpa melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT) kemudian membentuk lagi susunan kepengurusan dan menentukan keputusan pengurus serta pengawas yang hanya disetujui oleh Terdakwa II, saksi Antin Fitanti, Ariantika Dewi Kurniawati (DPO), saksi Muhaimin Al Ihda, dan saksi Martono yang hadir pada saat itu yang dituangkan dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan) dengan susunan sebagai berikut :
  1. Dewan Pengurus:
  1. Ketua : Wawan Wandoyo;
  2. Sekretaris : Antin Fitanti;
  3. Bendahara : Ariantika Dewi Kurniawati (DPO)
  1. Dewan Pengawas:
  1. Ketua : Muhaimin Al Ihda;
  2. Anggota : Desi Ratnasari, Martono;
  1. Dewan Pengawas Syariah:
  1. Hasan Iqbal Tantowi, LC;
  2. Mohammad Mahfur.
  1. Dewan Menejerial:
  1. General Manajer : Metianingsih;
  2. Manajer Keuangan : Ariantika Dewi Kurniawati (DPO);
  3. Manajer Administrasi : Antin Fitanti;
  4. Manajer Operasional: Desi Ratnasari;
  1. Devisi Volunter : Devi;
  2. Devisi Media : Indayu;
  3. Devisi IT : Muhaimin Al Ihda.
  1. Manajer Personalia : Romadhona Krusita;
  1. Devisi Rekruting : Metianingsih:
  2. Devisi Training : Romadhona Krusita;
  3. Devisi Consuling : Romadhona Krusita.
  1. Manajer Griya Muzaki : Yuli;
  2. Manajer Kerumahtanggaan: Martono.

Pengelola Cabang:

  1. Pimpinan Cabang Nguntoronadi : Nadia Yelly Ardiyanti;
  2. Pimpinan Cabang Bendo : Alfian Wahyu Aria.
  3. Pimpinan Cabang Takeran : Tenti Sartika Sari sejak bulan Maret 2025

     mengundurkan diri dan di gantikan Dwi Widiyawati;

  1. Pimpinan Cabang Kawedanan : Wida Nia Aprillianti;
  2. Pimpinan Cabang Lembeyan : Eny Setyawati;
  3. Pimpinan Cabang Maospati : Alfugas Ari Bagus Saputra;
  4. Pimpinan Cabang Magetan : Anita Dwiyana;
  5. Pimpinan Cabang Ngariboyo : Dining Peni Widiarsih;
  6. Pimpinan Cabang Ngariboyo : Ika Nurul Hidayah.
  • Bahwa rekening bank yang digunakan untuk menghimpun dana oleh KSPPS MSI yaitu :

a.    BRI atas nama ARIANTIKA DEWI KURNIAWATI (DPO) No. Rek.388001024719539.

b.    BNI atas nama Koperasi KSPPS MSI No. Rek. 1515328713.

c.    Bank Mandiri atas nama KSPPS MSI No. Rek. 1710509909902.

d.    Bank Mandiri atas nama  ARIANTIKA DEWI KURNIAWATI (DPO) No. Rek.1710005703403.

e.    Bank Syariah Indonesia atas nama Koperasi KSPPS MSI No. Rek.7878450021.

f.     Bank Jatim atas nama Koperasi KSPPS MSI No. Rek. 0913013344.

  • Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, Pasal 1 Butir 34, Pasal 16, dan Pasal 17 Ayat (4) huruf a yang menyatakan bahwa Standar Operasional Manajemen Keuangan terdiri dari keseimbangan arus dan ayat (2) “Standar Operasional Manajemen wajib diterapkan dalam pengelolaan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah”.
  • Bahwa  sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota tahunan, tahun 2021, 2022, 2023 dan tahun 2024 bahwa jika ada anggota menyimpan uangnya di KSPPS MSI mendapatkan keuntungan atau bunga yang di berikan KSPPS MSI dengan jenis tabungan prima hasanah yaitu 1,5 % perbulan namun sejak bulan Agustus 2024 menjadi 0,416 % perbulan dan keuntungan atau bunga yang di berikan KSPPS MSI kepada anggota yang deposito dan yang menabung masing-masing :

a. Deposito Sijaka jangka waktu 3 (tiga) bulan pada tahun 2020 s/d Agustus 2024 keuntungan yang diberikan sebesar 0,25 % s/d 0,35 % perbulan sedangkan sejak Agustus 2024 s/d sekarang keuntungan atau bunga yang diberikan yaitu 0,1 % s/d 0,188 % perbulan.

b. Deposito Sijaka jangka waktu 6 (enam) bulan pada tahun 2020 s/d Agustus 2024 keuntungan yang diberikan sebesar 0,5 % s/d 0,6 % perbulan sedangkan sejak Agustus 2024 s/d sekarang keuntungan atau bunga yang diberikan yaitu 0,2 % s/d 0,75 % perbulan.

c.  Deposito Sijaka jangka waktu 12 (dua belas) bulan pada tahun 2020 s/d Agustus 2024 keuntungan yang diberikan sebesar 1,1 % s/d 1,2 % perbulan sedangkan sejak Agustus 2024 s/d sekarang keuntungan atau bunga yang diberikan yaitu 0,4 % s/d 0,75 % perbulan.

d.  Deposito Sijaka jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan pada tahun 2020 s/d Agustus 2024 keuntungan yang diberikan sebesar 1,3 % s/d 1,4 % perbulan sedangkan sejak Agustus 2024 s/d sekarang keuntungan atau bunga yang diberikan yaitu 0,8% s/d 0,9 % perbulan.

e.  Deposito Sijaka jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan pada tahun 2020 s/d Agustus 2024 keuntungan yang diberikan sebesar 1,5 % s/d 1,6 % perbulan sedangkan sejak Agustus 2024 s/d sekarang keuntungan atau bunga yang diberikan yaitu 0,9 % s/d 1,1 % perbulan.

Namun terdakwa I dan terdakwa II memberikan bunga yang tinggi yakni sebesar 15 % pertahun diluar peraturan tersebut diatas sehingga banyak Masyarakat tertarik untuk bergabung menjadi anggota KSPPS MSI.

  • Bahwa prosedur dan syarat menjadi anggota baru atau nasabah baru KSPPS MSI yaitu menyerahkan KTP dan mengisi form permohonan serta menyerahkan uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk simpanan pokok Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), simpanan wajib Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan admin pembukaan rekening Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) selanjutnya anggota memilih jenis tabungan kemudian ditulis pada slip sesuai dengan pilihan tabungan atau pembiayaan jika anggota memilih tabungan maka anggota menyerahkan uang apabila pembiayaan maka pengurus yang menyerahkan uang kepada anggota sesuai dengan pengajuannya. Dan untuk menjadi anggota baru atau nasabah baru KSPPS MSI tidak harus datang ke kantor melainkan account officer / marketing yang datang ke rumah para anggota tersebut.
  • Bahwa jika ada anggota baru sistem pelaporan yang dilakukan yaitu admin menginput nama anggota baru atau nasabah baru, jenis tabungan atau pembiayaan dan uang yang diserahkan atau disetorkan sesuai dengan slip kemudian admin / teller membuatkan akad, buku rekening dan bilyet deposito (nasabah/anggota deposito) yang kemudian dalam setiap bulan dilaporkan ke pusat.
  • Bahwa total uang yang dihimpun senilai Rp. 64.849.873.241,00 dari 8.385 anggota, dengan rincian sebagai berikut
  1. Cabang Bendo sebanyak 415 anggota dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp.1.304.084.456,- (satu milyar tiga ratus ratus empat juta delapan puluh empat ribu ribu empat ratus lima puluh enam rupiah);
  2. Cabang Karas 596 anggota dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp.696.332.542,- (enam ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus empat puluh dua rupiah);
  3. Cabang Ngariboyo sebanyak 363 anggota dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp.994.075.460,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta tujuh puluh lima ribu empat ratus enam puluh rupiah);
  4. Cabang Magetan sebanyak 629 anggota dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp.2.910.847.444,- (dua milyar sembilan ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh empat rupiah);
  5. Cabang Maospati sebanyak 148 anggota dengan total dana yang dihimpun Rp. 99.186.189,00 (sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah);
  6. Cabang Lembeyan sebanyak 443 anggota dengan total dana yang dihimpun Rp. 2.177.496.789,00 (dua milyar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah);
  7. Cabang Kawedanan sebanyak 2.623 anggota dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp. 26.644.201.000,00 (dua puluh enam milyar enam ratus empat puluh empat juta dua ratus satu ribu rupiah);
  8. Cabang Takeran sebanyak 634 anggota dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp.3.627.111.861. (tiga milyar enam ratus dua puluh tujuh juta seratus sebelas ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah);
  9. Cabang Nguntoronadi sebanyak 2534 anggota dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp. 26.396.537.500 (dua puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa dari anggota tersebut diatas diantaranya terdapat kurang lebih 6062 anggota dari 9 cabang KSPPS MSI yang merasa dirugikan dan melapor melalui posko pengaduan dengan total dana sebesar Rp 40.128.295.929,00 (empat puluh milyar seratus dua puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) berdasarkan laporan akuntan publik nomor : LHAI-011/LHAI/KAP.DSN/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 beberapa diantaranya yaitu terdapat 13 pelapor yang mewakili dari sejumlah anggota tersebut:
  1. Saksi SUMARTI  pada  tanggal 16 April 2024 melalui Saksi NIKEN AYU NINGTIYAS selaku Teller pada KSPPS MSI menabung dengan jenis deposito sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan jatuh tempo pada 16 April 2025 dengan cara meminta tolong kepada keponakan saksi SUMARTI yaitu saksi DHODIK ABDUL ROHMAN untuk mentransfer tabungan tersebut ke KSPPS MSI sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke nomor rekening Bank BRI atas nama Saksi ARIANTIKA DEWI KURNIAWATI (DPO) 388001024719539  setelah uang ditransfer saksi SUMARTI diberikan bukti setoran dan bilyet nomor 5797 melalui Saksi NIKEN AYU NINGTIYAS, kemudian Saksi SUMARTI menerima uang bunga tabungan tersebut didepan dan secara cash di hari yang sama dari Saksi NIKEN AYU NINGTIYAS sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) selaku teller KSPPS MSI. Bahwa ketika jatuh tempo yakni pada tanggal 16 April 2025 uang tabungan deposito Saksi SUMARTI telah jatuh tempo dan akan saksi ambil atau tarik ternyata sampai saat jatuh tempo tersebut saksi SUMARTI tidak dapat mengambil uang simpanannya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan tanpa seijin Saksi SUMARTI, Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan uang Tabungan Saksi SUMARTI untuk keperluan pribadi. Bahwa Saksi SUMARTI selaku anggota KSPPS MSI mempunyai buku rekening dari KSPPS MSI nomor rekening 0130300836 atas nama SUMARTI, 1 (satu) lembar bilyet KSPPS MSI dengan  nomor 5797 atas nama SUMARTI dengan nomor rekening simpanan berjangka 0141200628 Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan 1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 16 April 2024 nomor 100363 atas nama SUMARTI sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
  2. Saksi TUMINI tanggal 11 Januari 2023 di Cab. Kawedanan dengan nomor rekening masing-masung : 
    1. Tabungan Hasanah Nomor Rekening : 05.303.02490 atas nama TUMINI dengan saldo sekarang ini Rp. 539.650,38,-,
    2. Tabungan Prima Hasanah Nomor Rekening :05.312.03237 atas nama TUMINI saldo sekarang ini Rp. 13.500.000,-,
    3. Tabungan Prima Hasanah Nomor Rekening :05.312.03261 atas nama TUMINI saldo sekarang ini Rp. 4.000.000,-,
    4. Tabungan Prima Hasanah Nomor Rekening :05.312.03365 atas nama TUMINI saldo sekarang ini Rp. 2.500.000,-,
    5. Tabungan Prima Hasanah Nomor Rekening :05.312.03500 atas nama TUMINI saldo sekarang ini Rp. 1.500.000,- ,
    6. Tabungan Sijaka Nomor Rekening : 0541200625 No. Bilyet 5925 atas nama TUMINI tanggal 8 Mei 2024 jatuh tempo 8 Mei 2025 sebesar Rp. 2.000.000,-,
    7. Tabungan Sijaka Nomor Rekening : 0541200672 No. Bilyet 6404 atas nama TUMINI tanggal 12 Juli 2024 jatuh tempo 12 Juli 2025 sebesar Rp. 50.000.000,-,
    8. Tabungan Sijaka Nomor Rekening : 0541200699 No. Bilyet 6722 atas nama TUMINI tanggal 27 September 2024 jatuh tempo 27 September 2025 sebesar Rp.20.000.000,-,
    9. Tabungan Sijaka Nomor Rekening : 0541200727 No. Bilyet 6994 atas nama TUMINI tanggal 11 Desember 2024 jatuh tempo 11 Desember 2025 sebesar Rp. 10.000.000,-,
    10. Tabungan Sijaka Nomor Rekening : 0541200787 No. Bilyet 7358 atas nama TUMINI tanggal 01 Maret 2025 jatuh tempo 01 Maret 2026 sebesar Rp. 5.000.000,-,
    11. Tabungan hasanah Nomor Rekening : 0530303296 atas nama ALDI ZACKY FERNANDA (anak saksi TUMINI)  tanggal 01 Maret 2025 saldo sekarang ini sebesar Rp.750.000.-,

Bahwa dari tabungan tersebut Saksi TUMINI belum menerima bagi hasil. Sehingga total tabungan dan Deposito saksi di KSPPS MSI di atas yaitu sebesar Rp. 109.789.650. (seratus sembilan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah)

  1. Saksi Sumarmi Binti Sumo Tukiran, saksi Sumarmi menjadi anggota KSPPS MSI sejak tanggal 4 Mei 2024 melalui kantor Cabang Magetan di Jl. Kalpataru Ds. Tawanganom Kec. Magetan Kab. Magetan dengan cara saksi Sumarmi menabung di KSPPS MSI dengan menghubungi pengurus atas nama Sdri. RENI KURNIA dengan nomor telepon 081371609289, kemudian Sdri. RENI KURNIA datang ke rumah Saksi Sumarmi selanjutnya menjelaskan produk tabungan hasanah dan sijaka dengan keuntungan atau bagi hasil yang tinggi, karena saksi Sumarmi tertarik dengan layanan tersebut akhirnya saksi Sumarmi bersedia ikut menjadi anggota koperasi, Kemudian saksi Sumarmi menyerahkan KTP atas nama saksi Sumarmi sebagai persyaratan menjadi anggota koperasi KSPPS MSI kepada Sdri. RENI KURNIA, adapun proses menabung tersebut dengan cara pengurus atas nama Sdri. RENI KURNIA datang ke rumah saksi Sumarmi untuk mengambil uang yang akan di tabung. Selain tabungan sijaka, saksi Sumarmi juga ikut deposito pada tabungan hasanah sebanyak 2 (dua) tabungan, yaitu : Tabungan Hasanah dengan nomor rekening 0830301161 a.n. SUMARNI dengan jumlah deposito sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan bagi hasil naik turun, dimulai tanggal 4 Mei 2024 dan jatuh tempo tanggal 4 Mei 2025; Tabungan Hasanah dengan nomor rekening 0830301199 a.n. KAS RT RT/RW Candirejo dengan jumlah deposito sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan bagi hasil naik turun, dimulai tanggal 6 Juni 2024 dan jatuh tempo tanggal 6 Juni 2025.  Total tabungan dan Deposito milik saksi Sumarmi di KSPPS MSI yaitu kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), sampai sekarang ini tidak bisa diambil / ditarik.
  2. Saksi MAHARANI DWIPUTRI KIRANAWATI menjadi anggota KSPP MSUI sejak tanggal 3 Oktober 2024 di Kantor Pusat KSPPS MSI mempunyai Tabungan Hasanah dengan nomor rekening 0130300944 atas nama MAHARANI DWIPUTRI KIRANAWATI dengan saldo sekarang ini Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Tabungan Sijaka KSPPS MSI dengan nomor rekening 0141200833 atas nama MAHARINI DWIPUTRI KIRANAWATI dengan Bilyet Deposito No. 6704 tanggal 4 Oktober 2024 jatuh tempo 4 Oktober 2025 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan sampai dengan saat jatuh tempo uang tersebut tidak dapat diambil oleh saksi MAHARINI DWIPUTRI KIRANAWATI.
  3. Saksi NATAMI NURTSALITS sejak tanggal 12 Agustus 2023 di Cab. Magetan Tabungan Hasanah dengan Nomor Rekening : 0430301143 atas nama NATAMI NURTSALITS dengan saldo sekarang ini Rp. 13.784.000 (tiga belas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah), Tabungan Prima Hasanah Nomor Rekening : 0431201078 atas nama NATAMI NURTSALITS saldo sekarang ini 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) jatuh tempo 12 Agustus - 2025; Tabungan Berjangka (Sijaka) / Deposito Nomor Rekening : 0840600014 No. Bilyet 7282 atas nama NATAMI NURTSALITS sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tanggal 22 Februari 2025 dan tanggal jatuh tempo 22 Agustus 2025. Bahwa total tabungan dan Deposito milik saksi tersebut di KSPPS MSI sebesar Rp. 95.134.000,- (sembilan puluh lima juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) sampai pada jatuh tempo tidak bisa diambil.
  4. Saksi YANI IKA APRIWULAN sebagai amnggota KSPP MSI dan mempunyai Tabungan Sijaka KSPPS MSI dengan nomor rekening 0141200645 atas nama YANI IKA APRIWULAN dengan Bilyet Deposito No. 5859 tanggal 25 April 2024 jatuh tempo 25 April 2025 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) namun sampai pada jatuh tempo Tabungan tersebut tidak dapat diambil.
  5. Saksi HENDRO YUSTIADI Tabungan Sijaka KSPPS MSI dengan nomor rekening 0643600007 atas nama HENDRO YUSTIADI dengan Bilyet Deposito No. 6749 tanggal 5 Desember 2024 jatuh tempo 5 Desember 2027 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). sampai jatuh tempo tabungan tersebut tidak dapat diambil.
  6. Saksi ENI PURWATI saksi mengikuti keanggotaan sekira pada tanggal 1 November tahun 2022 dengan program tabungan prima hasanah yang saksi langsung setorkan ke kantor cabang KSPPS MSI Nguntoronadi, setelah itu saksi mengikuti program deposito dengan total uang yang saksi depositokan sebesar Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan sampai dengan sekarang uang deposito dan tabungan yang saksi tabungkan di KSPPS MSI tidak bisa di ambil.
  7. Saksi SRI HARIJANI mempunyai uang tabungan dan Deposito saksi di KSPPS MSI sebesar Rp. 2.054.418,- (dua juta lima puluh empat ribu empat ratus delapan belas rupiah) namun sampai pada saat jatuh tempo tidak dapat mengambil tabungan tersebut.
  8. Saksi ZAINAL ABIDIN Total keseluruhan tabungan saksi di KSPPS MSI sebesar Rp. 174.056.728,- (seratus tujuh puluh empat juta lima puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) telah jatuh tempo pada 13 Mei 2025 atau sampai dengan sekarang ini tidak bisa diambil atau ditarik.
  9. Saksi RIANA TRI NUR HANDAYANI menjadi anggota KSPPS MSI sejak bulan Desember 2024 dan menabung sebanyak Rp.50.175.000,- (lima puluh seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) namun sampai dengan sekarang ini tidak bisa diambil atau ditarik.
  10. Saksi MURDAYANI menjadi anggota KSPPS MSI sejak tanggal 25 Januari 2022 dan menabung sebanyak Rp.1.344.691,- (satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu enam ratus Sembilan puluh satu rupiah), namun sampai dengan sekarang tabungan tersebut tidak bisa diambil atau ditarik.
  11. Saksi INDAH WATI menjadi anggota KSPPS MSI sejak bulan Oktober 2020 dan menabung sebanyak Rp.164.240.000,- (seratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), namun sampai dengan sekarang tabungan tersebut tidak bisa diambil atau ditarik.
  • Bahwa Terdakwa I berencana menggunakan uang KSPPS MSI untuk Trading (jual beli emas) melalui website EquityWord Future dan Midtou berawal pada sekitar bulan september 2020. Kemudian Terdakwa I melakukan pertemuan dengan Terdakwa II dan Ariantika Dewi Kurniawati (DPO) membahas penggunaan uang dari anggota KSPPS MSI untuk melakukan Trading, dalam pembahasan tersebut oleh Terdakwa II dan Ariantika Dewi Kurniawati (DPO)  menyetujuinya. Kemudian Terdakwa I meminta kepada Ariantika Dewi Kurniawati (DPO) untuk mentransfer uang kepada Terdakwa I ke rekening BNI Nomor 0747434053 a.n. MOHAMMAD MAHFUR dan  rekening BNI Nomor 0330416683 a.n. MARINI MARDIYAH yang selanjutnya uang tersebut ditransfer oleh Terdakwa I ke Perusahaan PT. MIDTOU ARYACOM  dan PT. EQUITYWORLD FUTURES guna melakukan Top Up pada akun Trading Terdakwa I.
  • Bahwa dari dana yang telah dihimpun oleh KSPPS MSI yang seharusnya dikelola untuk simpan pinjam sebagai kebutuhan anggota KSPPS MSI sebagai mana tujuan dari koperasi itu sendiri, namun tanpa seizin serta sepengetahuan para anggota dan tanpa melalui mekanisme yang sah, yang seharusnya melalui persetujuan rapat anggota tahunan, akan tetapi dana tersebut digunakan Terdakwa I selaku Konsultan KSPPS MSI dan Terdakwa II selaku Ketua Pengurus KSPPS MSI serta Ariantika Dewi Kurniawati (DPO) selaku Bendahara KSPPS MSI tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp.5.925.098.700,00 (lima milyar sembilan ratus dua puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah), dengan rincian :
  1. Dana sebesar Rp. 4.605.098.700,- digunakan untuk trading oleh Terdakwa I dengan menggunakan rekening atas nama Terdakwa I dengan rincian sebagai berikut:
  • Rekening Bank BNI Taplus nomor: 0747434053 a.n. Terdakwa I memiliki aliran dana masuk sebesar Rp3.425.098.700,00 dan keluar Rp3.345.098.700,00 melalui transfer/tunai dengan penjelasan mutasi sebagai berikut:

Mutasi:

 

 

  • Debet (Keluar)

 

 

  • Transfer ke rek BNI Equity Wor

Rp

890.000.000,00

  • Transfer ke rek BNI Midtou

Rp

2.455.098.700,00

   Sub Jumlah

Rp

3.345.098.700,00

  • Kredit (Terima)

 

 

Transfer dan tunai dari Sdri. Ariantika dan Sdr. Wawan

Rp

   3.425.098.700,00

  • Saldo Pengendapan Dana Rp80.000.000,00 (Rp3.425.098.700,00 - Rp3.345.098.700,00)

 

Rp

 

80.000.000,00

  • Rekening Bank BNI nomor : 0330416683 a.n. Saksi Marini Mardiah (istri Terdakwa I) memiliki aliran dana masuk sebesar Rp1.180.000.000,00 dan keluar Rp1.012.180.000,00 melalui transfer dengan penjelasan mutasi sebagai berikut:

Mutasi:

 

 

  • Debet (Keluar)

 

 

  • Transfer ke rek BNI Equity Wor

Rp

550.000.000,00

  • Transfer ke rek BNI Midtou

Rp

442.180.000,00

  • Transfer ke rek BNI Taplus Sdr. Mahfur

Rp

20.000.000,00

   Sub Jumlah

Rp

1.012.180.000,00

  • Kredit (Terima)

 

 

Transfer dari Sdr. Mahfur dan Sdri. Ariantika

Rp

1.180.000.000,00

  • Saldo Pengendapan Dana Rp167.820.000,00 (Rp1.180.000.000,00 – Rp1.012.180.000,00)

 

Rp

 

167.820.000,00

Dengan jumlah keuangan KSPPS MSI Magetan c.q. uang simpanan anggota koperasi sebesar (Rp3.345.098.700,00 + Rp80.000.000,00 + Rp1.012.180.000,00 + Rp167.820.000,00) total Rp.4.605.098.700,00.

  1. Dana sebesar Rp.1.320.000.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) uang yang Terdakwa I gunakan untuk trading dengan menggunakan rekening BNI atas nama Saksi MARINI MARDIYAH (istri Terdakwa I).

Terdakwa I menggunakan rekening tabungan atas nama dirinya untuk trading jual beli mata uang valuta asing (valas) yang dananya didapat dari Saksi Jumadi (pihak ketiga) dengan rincian:

  • Saksi Jumadi mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) melalui rekening Bank Jatim No. Rek. 0413031524 a.n. Jumadi sebesar Rp.600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah) ke rekening Sdr. Mahfur di Bank BNI No No. Rek. 0747434053 dan dari rekening Bank BRI No. 210901013762506 a.n. Jumadi sebesar Rp.400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) ke rekening Sdri. Ariantika Dewi Kurniawati di Bank BRI No. Rek. 388001024719539.
  • Sedangkan uang yang didapat dari Saksi Jumadi senilai Rp.1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk trading jual beli mata uang valuta asing (valas) tidak mendapatkan keuntungan akan tetapi pengembaliannya kepada Saksi Jumadi berdasarkan hasil audit menunjukkan jumlah yang ditransfer berdasarkan bukti transfer dari rekening BRI No. Rek. 388001024719539 a.n. Ariantika Dewi Kurniawati ke rekening Bank BRI No. Rek. 210901013762506 a.n. Jumadi sebesar Rp.1.320.000.000,00 (Satu milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah) merupakan kerugian keuangan KSPPS MSI Magetan.
  • Kemudian dana sebesar Rp.2.145.656.000,- (dua milyar seratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) dari uang yang tersimpan di KSPPS MSI digunakan oleh Terdakwa I untuk jual beli tanah bersama dengan Saksi Siti Qofidah di Desa Sempol Kec. Maospati secara transfer dan cash :
  1. Lokasi di Jl. Kesehatan dengan luas tanah 999 m?2; di beli dengan harga pembelian Rp. 420.000.000,- ditambah dengan biaya lain lain total Rp. 537.496.000,-
  2. Lokasi di Jl. Protokol dengan luas tanah 1.100 m?2; di beli dengan harga pembelian Rp. 500.000.000,- ditambah dengan biaya lain lain total Rp. 746.000.000
  3. Lokasi di Jl. Perencanaan sehat luas tanah  900 m?2; dibeli  dengan harga pembelian Rp 560.000.000,- ditambah dengan biaya lain lain total Rp. 662.000.000,-
  4. Lokasi Lahan Tegal luas tanah 1845 m?2; dengan harga pembelian Rp. 200.000.000,- ditambah dengan biaya lain lain total Rp. 340.714.000,-

Total dana yang digunakan oleh Terdakwa I dengan sepengetahuan dan persetujuan Terdakwa II serta bendahara atas nama Ariantika Dewi Kurniawati (DPO) untuk Trading dan jual beli tanah adalah sebesar Rp.8.070.754.700,- (delapan milyar tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah).

  • Bahwa Terdakwa II (Ketua KSPPS MSI Pusat) meminta bendahara atas nama Ariantika Dewi Kurniawati (DPO) untuk mengeluarkan uang tabungan KSPPS MSI dan ditransfer ke rekening Terdakwa II sebesar Rp.750.662.000,00.  (Tujuh ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi yaitu membangun rumah.

Sehingga Total uang Tabungan anggota KSPPS MSI yang digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sebesar Rp.8.821.416.700.00 (delapan milyar delapan ratus dua puluh satu juta empat ratus enam belas ribu tujuh ratus rupiah).

ATAU

KEDUA

---------------- Bahwa mereka Terdakwa I MOHAMMAD MAHFUR bin (alm) JUMIRIN selaku Konsultan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (KSPP MSI) dan Terdakwa II WAWAN WANDOYO bin (alm) KARNO selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (KSPPS MSI) bersama-sama dengan ARIANTIKA DEWI KURNIAWATI Alias RIA Binti MARMIN (DPO) selaku Bendahara Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (KSPPS MSI) yang dilakukan penyidikan dalam berkas terpisah (DPO), dalam waktu tepatnya yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan November 2020 sampai dengan bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (KSPPS MSI) di Jalan Raya Driyorejo Nguntoronadi, Desa Driyorejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, “turut serta melakukan perbuatan, beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri  atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang membuat pengakuan utang atau menghapus piutangyang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pendirian KJKS MS (Koperasi Jasa Keuangan Mitra Sejahtera) berbasis simpan pinjam dan pembiayaan bagi para anggota yang berdiri sejak tahun 2012 yang didi
Pihak Dipublikasikan Ya