| Petitum Permohonan |
Untuk itu dengan permohonan Praperadilan ini, mohon Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Magetan melalui Yth. Hakim yang memeriksa dan memutus permohonan ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa akta perdamaian No. 93/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt dan putusan PA Magetan No. 93/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt sah menurut hukum;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap SHM 308 dan SHM 1585 tidak sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan SHM 308 dan SHM 1585 kepada Pemohon untuk dilakukan eksekusi;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon setelah putusan dibacakan sebanyak Rp. 106.610.747.- (Seratus enam juta enam ratus sepuluh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon.
|