Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
27/Pid.B/2026/PN Mgt Nur Amin,S.H.M.Hum 1.MISTAM Alias RAGIL Bin DARJAN
2.TUMIRIN Alias MI’ING Bin GUMBREK
3.PENDIK SUROSO Bin DIKUN
4.SIMIN Bin SADIMUN
5.DENI TRIWAHYUONO Bin KATEMO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.884/M.5.32/Eku.2/04/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Nur Amin,S.H.M.Hum
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MISTAM Alias RAGIL Bin DARJAN[Penahanan]
2TUMIRIN Alias MI’ING Bin GUMBREK[Penahanan]
3PENDIK SUROSO Bin DIKUN[Penahanan]
4SIMIN Bin SADIMUN[Penahanan]
5DENI TRIWAHYUONO Bin KATEMO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

PERTAMA

  

-------- Bahwa mereka terdakwa I.  MISTAM alias RAGIL bin DARJAN , terdakwa II. TUMIRIN alias MI’ING bin GUMBREK, terdakwa III. PENDIK SUROSO bin DIKUN, terdakwa IV. SIMIN bin SADIMUN , dan terdakwa V. DENI TRIWAHYUDIONO bin KATEMO,  pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 00.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di sebuah warung milik HARTATIK masuk desa Sugihwaras  Rt.017 Rw. 004 Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, “tanpa izin , menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, , terdakwa I.  MISTAM alias RAGIL bin DARJAN , terdakwa II. TUMIRIN alias MI’ING bin GUMBREK, terdakwa III. PENDIK SUROSO bin DIKUN, terdakwa IV. SIMIN bin SADIMUN , dan terdakwa V. DENI TRIWAHYUDIONO bin KATEMO,  tanpa seijin pejabat yang berwenang melakukan perjudian jenis remi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya bersifat untung-untungan dengan cara terdakwa I.  MISTAM alias RAGIL bin DARJAN , terdakwa II. TUMIRIN alias MI’ING bin GUMBREK, terdakwa III. PENDIK SUROSO bin DIKUN, terdakwa IV. SIMIN bin SADIMUN , dan terdakwa V. DENI TRIWAHYUDIONO bin KATEMO dengan mempersiapkan 1 (satu) set  kartu remi dan uang tunai sebagai taruhan masing-masing Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya salah satu dari para terdakwa berperan sebagai bandar diawal putaran perjudian tersebut dan memberikan kesempatan kepada terdakwa lainnya mengikuti perjudian tersebut. Lalu  perjudian tersebut dimulai dengan cara para terdakwa duduk berhadap-hadapan  saling menghadap pada sebuah meja dan masing-masing terdakwa menaruh uang uang  taruhan masing-masing Rp. 10.000,- (se[uluh ribu rupiah), lalu kartu remi dikocok oleh salah satu terdakwa yang berperan sebagai bandar tersebut bertugas mengocok kartu remi yang telah disiapkan oleh para terdakwa selanjutnya kartu remi tersebut  dibagikan kepada terdakwa lainnya yang berperan sebagai peserta perjudian dengan masing-masing peserta mendapatkan 7 (tujuh) kartu remi sedangkan  sisa kartu remi yang dibagikan tersebut ditaruh oleh bandar ditengah para peserta (diatas meja) dan ada 2 joker.
  • Kemudian para terdakwa bergantian secara berurutan mengambil 1 buah kartu yang diletakkan ditengah-tengah, setelah mengambil satu buah kartu maka pemain tersebut harus membuang salah satu kartu yang  ditangannya ke tengah para terdakwa tersebut dan para terdakwa mengadu cepat untuk menyusun kartu ditangan para terdakwa yang mana susunan paralel yang terdiri dari 4 (empat ) kartu yang sama semisal 3,3,3,3 dan tiga kartu yang sama kemudian para terdakwa akan dinyatakan menang  apabila berhasil menyusun seri  yaitu 4 kartu dengan gambar yang sama dengan angka berurutan semisal kartu bergambar kriting dengan nomor angka 2,3,4,5 dan 3 kartu yang sama semisal 6,6,6,  maka para terdakwa yang demikian segera menutup putaran perjudian tersebut dan dinyatakan sebagai pemenang dan berhak menjadi bandar atau petugas pengocok kartu dalam putaran berikutnya serta memberikan kesempatan kepada terdakwa yang lain untuk melakukan perjudian remi tersebut serta berhak mendapatkan hadiah uang taruhan yang telah dipasang dari masing-masing terdakwa diawal perjudian.
  • Ketentuan pemenang dalam perjudian remi yang dilakukan para terdakwa tersebut apabila kartu yang didapatkan sebelum menutup permainan berasal dari hasil buangan peserta lain maka berhak mengambil uang yang telah diletakkan para terdakwa didepan arena tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dan apabila kartu yang didapat sebelum menutup perjudian berasal dari hasil mengambil kartu yang berada ditengah permainan maka terdakwa tersebut berhak mengambil uang yang berada ditengah arena perjudian tersebut sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh rupiah), namun apabila  sampai dengan kartu yang ditengah habis belum ada peserta atau para terdakwa yang menang maka kartu akan dikocok kembali oleh bandar dan dibagikan kembali kepada para terdakwa lagi, begitu seterusnya.

Bahwa perjudian jenis kartu remi yang dilakukan oleh para terdakwa bersifat untung-untungan karena tidak dapat dipastikan siapa yang menang dalam setiap putarannya, dan uang kemenangan akan digunakan untuk membeli rokok dan membayar kopi atau makanan yang dipesang di warung.

ATAU

KEDUA

  -------- Bahwa mereka terdakwa I.  MISTAM alias RAGIL bin DARJAN , terdakwa II. TUMIRIN alias MI’ING bin GUMBREK, terdakwa III. PENDIK SUROSO bin DIKUN, terdakwa IV. SIMIN bin SADIMUN- dan terdakwa V. DENI TRIWAHYUDIONO bin KATEMO,  pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 00.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di sebuah warung milik HARTATIK masuk desa Sugihwaras  Rt.017 Rw. 004 Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, “menggunakan kesempatan main judi  yang diadakan tanpa izin  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, , terdakwa I.  MISTAM alias RAGIL bin DARJAN , terdakwa II. TUMIRIN alias MI’ING bin GUMBREK, terdakwa III. PENDIK SUROSO bin DIKUN, terdakwa IV. SIMIN bin SADIMUN , dan terdakwa V. DENI TRIWAHYUDIONO bin KATEMO,  bersama-sama menggunakan kesempatan untuk melakukan perjudian jenis remi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dengan cara terdakwa I.  MISTAM alias RAGIL bin DARJAN , terdakwa II. TUMIRIN alias MI’ING bin GUMBREK, terdakwa III. PENDIK SUROSO bin DIKUN, terdakwa IV. SIMIN bin SADIMUN , dan terdakwa V. DENI TRIWAHYUDIONO bin KATEMO dengan mempersiapkan 1 (satu) set  kartu remi dan uang tunai dengan sebagai taruhan masing-masing Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya para terdakwa duduk melingkar atau saling berhadap-hadapan menghadap pada sebuah meja salah satu dari para terdakwa bertugas sebagai pengocok kartu remi tersebut  selanjutnya kartu remi yang telah dikocok oleh salah satu terdakwa tersebut  dibagikan kepada terdakwa lainnya yang mengiktui prjudian tersebut dan masing-masing peserta mendapatkan 7 (tujuh) kartu remi sedangkan  sisa kartu remi yang telah dibagikan ditaruh ditengah para peserta (diatas meja) dan ada 2 joker.
  • Kemudian para terdakwa bergantian secara berurutan mengambil 1 buah kartu yang diletakkan ditengah-tengah, setelah mengambil satu buah kartu maka pemain tersebut harus membuang salah satu kartu yang  ditangannya ke tengah para terdakwa tersebut dan para terdakwa mengadu cepat untuk menyusun kartu ditangan para terdakwa yang mana susunan paralel yang terdiri dari 4 (empat ) kartu yang sama semisal 3,3,3,3 dan tiga kartu yang sama kemudian para terdakwa akan dinyatakan menang  apabila berhasil menyusun seri  yaitu 4 kartu dengan gambar yang sama dengan angka berurutan semisal kartu bergambar kriting dengan nomor angka 2,3,4,5 dan 3 kartu yang sama semisal 6,6,6, maka para terdakwa yang demikian segera menutup putaran perjudian tersebut dan dinyatakan sebagai pemenang dan mendapatkan uang dari taruhan yang dipasang masing-masing peserta perjudian dan berhak sebagai pengocok kartu pada putaran berikutnya untuk membagikan kartu remi kepada peserta lainnya..
  • Ketentuan pemenang dalam perjudian remi yang dilakukan para terdakwa tersebut apabila kartu yang didapatkan sebelum menutup permainan berasal dari hasil buangan peserta lain maka berhak mengambil uang yang telah diletakkan para terdakwa didepan arena tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dan apabila kartu yang didapat sebelum menutup perjudian berasal dari hasil mengambil kartu yang berada ditengah permainan maka terdakwa tersebut berhak mengambil uang yang berada ditengah arena perjudian tersebut sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh rupiah), namun apabila  sampai dengan kartu yang ditengah habis belum ada peserta atau para terdakwa yang menang maka kartu akan dikocok kembali dan dibagikan kembali kepada para terdakwa lagi, begitu seterusnya.

Bahwa perjudian jenis kartu remi yang dilakukan oleh para terdakwa tanpa seijin pejabat yang berwenang bersifat untung-untungan karena tidak dapat dipastikan siapa yang menang dalam setiap putarannya.

Pihak Dipublikasikan Ya