Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Mgt LULUK KRISTANTINAH 1.MURDIKIN
2.TATIK MURYANI
3.SRIMURYATI
4.DEDIK DERMAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LULUK KRISTANTINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMARTONO, SH., MHLULUK KRISTANTINAH
Tergugat
NoNama
1MURDIKIN
2TATIK MURYANI
3SRIMURYATI
4DEDIK DERMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS PRIYATNO, SHMURDIKIN
2AGUS PRIYATNO, SHTATIK MURYANI
3AGUS PRIYATNO, SHSRIMURYATI
4AGUS PRIYATNO, SHDEDIK DERMAWAN
5Ratna andriani SHMURDIKIN
6Ratna andriani SHTATIK MURYANI
7Ratna andriani SHSRIMURYATI
8Ratna andriani SHDEDIK DERMAWAN
9Ridho Nurwahab, SHMURDIKIN
10Ridho Nurwahab, SHTATIK MURYANI
11Ridho Nurwahab, SHSRIMURYATI
12Ridho Nurwahab, SHDEDIK DERMAWAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.-----------------------------
2.    Menyatakan sah jual beli antra PENGGUGAT (LULUK KRISTANTINAH) dengan PARIYEM (Almh) pada Tanggal 19-10-1990 atas sebidang tanah darat Petok Nomor 675, Persil 37, D. I. Seluas 21 Ru atau 3 Are yang terletak di Desa Prampelan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan dengan  batas-batas sebagai berikut :------------------------------------------------------------
    Sebelah Utara    :    Gono / Wirsido-------------------------------------------------------------
    Sebelah Selatan    :    Jalan Desa-------------------------------------------------------------------
    Sebelah Timur    :    Tatik Muryani--------------------------------------------------------------
    Sebelah Barat    :    Suyitno----------------------------------------------------------------------
3.    Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;------
4.    Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beretikat baik;-----------------------------
5.    Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan peralihan hak dan mengurus SHM (Sertifikat Hak Milik) atas sebidang tanah darat Petok Nomor 675, Persil 37, D. I. Seluas 21 Ru atau 3 Are yang terletak di Desa Prampelan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan;-------
6.    Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;-------------------------------------
SUBSIDER : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono)----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak