1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menetapkan sah perubahan nama anak semula KAYNATHA ZAYYAN KANAKASMARA menjadi MUHAMMAD KAYNATHA ALSAKI dengan alasan nama sebelumnya memiliki arti yang kurang sesuai sehingga pemohon berkeinginan untuk mengganti nama anak pemohon agar lebih baik sesuai dengan keyakinan kami.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Magetan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum; |