| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum, perbuatan Tergugat (wanprestasi ) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Rp. 70.000.000,- + kekurangan bagi hasil yang belum dibayar selama bulan sebanyak Rp. 4.462.500,- + Rp. 4.243.000,- = Rp. 78.705.500,-. Jadi kerugian seluruhnya adalah Rp. 78.705.500.-
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya |