| Petitum |
PRIMAIR:
1. Menerima dan menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen;
2. Menyatakan OBJEK yang di Persengketakan dan Keberadaan PENGGUGAT serta TERGUGAT Ketiga tiganya terdapat Hubungan Hukum satu sama lain, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT merupakan perbuatan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Hak konsumen atau Pasal 7 Kewajiban pelaku usaha;
4. Menyatakan Pembuatan SURAT KUASA dari KONSUMEN kepada TERGUGATI untuk mewakili KONSUMEN dalam menandatangani Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dinyatakan melanggar Ketentuan sebagaimana diatur dalam:
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1 huruf (h) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila “ Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan”.
2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 30 ayat (4) dan (5) huruf (e) “PUJK dilarang mencantumkan klausula dalam perjanjian baku yang menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada PUJK untuk pembebanan hak tanggungan.
5. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dalam Membuat SKMHT melanggar Ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah pasal 15 ayat (1) “ Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut “Menyatakan dalam Pembuatan APHT melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah pasal 15 ayat (3)“ Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat- lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan “;
6. Menyatakan Penyerahan APHT ke Kantor BPN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah pasal 13. Ayat (1) dan (2) “Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan “;
7. Menyatakan Pelaksanaan PENGUMUMAN melalui SURAT KABAR/ media elektronik telah Melanggar Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 53;
8. Menyatakan HARGA JUAL JAMINAN melalui PERIKLANAN baik secara Media Masa Maupun Media Elektronik dinyatakan telah melanggar sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagimana diseutkan dalam:
1) Pasal 10 huruf (a) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosi kan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau mnyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa dan;
2) Pasal 9 ayat (1) Huruf (i) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
9. Memerintahkan Kepada Pihak TERGUGAT V ( KPKNL ) Untuk MEMBATALKAN Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Nomor JL-205/KNL.1006/2025, keterkaitan :
1) Pelanggaran Asas Audi et Alteram Partem (Hak untuk Didengar) Pelanggaran hak asasi atas pembelaan diri, karena pemilik tidak diberi kesempatan untuk membela haknya. Melanggar Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: "Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.” Termasuk pelanggaran terhadap Pasal 1 angka 12 dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
2) Pelanggaran terhadap Syarat Eksekusi Lelang Jaminan (Pasal 6 UU HT) Jika tidak ada putusan berkekuatan hukum tetap, atau tidak ada wanprestasi yang sah, maka pelaksanaan lelang bisa cacat hukum. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU HT): "Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum..." Namun, hal ini mensyaratkan adanya wanprestasi yang sah, pemberitahuan sebelumnya, dan telah diberikan kesempatan menyelesaikan utang.
3) Pelanggaran terhadap Prinsip Eksekusi yang Sah (Putusan Berkekuatan Hukum Tetap)
Dalam kasus di mana tidak ada perjanjian kredit yang sah atau masih dipersengketakan:
Melanggar Pasal 195 ayat (1) HIR (Herzien Inlandsch Reglement): "Eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap." Jika lelang dilakukan tanpa dasar putusan pengadilan atau putusan berkekuatan hukum tetap (jika bukan parate eksekusi hak tanggungan), maka lelang tersebut batal demi hukum.
4) Pelanggaran terhadap Ketentuan Pemberitahuan Lelang (PMK 213/2020)
Menurut PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang: Pasal 31 ayat (1): “KPKNL wajib melakukan pemberitahuan lelang kepada pemilik barang atau pihak yang berhak atas barang tersebut.” Jika tidak diberitahukan, maka lelang cacat secara administratif dan dapat dibatalkan.
5) Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Jika lelang dilakukan tanpa prosedur yang benar: Merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.";
10. Menyatakan secara hukum Keputusan ini dapat dilaksanakan, Meskipun Timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad);
11. Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para TERGUGAT.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |