Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Mgt Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun MISRIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Setiawan SH.MH.Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MISRIATI
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 142.450.070,00
Petitum

PRIMAIR :
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah secara Hukum Perjanjian Kredit Nomor PERUMDA BPR/237/032742/024963.01/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 beserta Addendum Pertama Nomor PERUMDA BPR/ADD/01/01/237/032742/024963.01/10/2023 tanggal 28 November 2024 dan Addendum Kedua Nomor PERUMDA BPR/ADD/02/01/237/032742/024963.01/10/2023 sebagai perjanjian yang mengikat Penggugat dan Tergugat;
3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit tersebut;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh kewajibannya sebesar Rp142.450.070,00 (seratus empat puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu tujuh puluh rupiah), yang terdiri dari:
Pokok pinjaman sebesar Rp140.000.000,00;
Bunga tertunggak sebesar Rp2.333.400,00;
Denda keterlambatan sebesar Rp116.670,00;
5.    Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1625, NIB 12.22.04.03.01587, Luas 1.610 m?2;; Atas nama MISRIATI, Terletak di Desa Tawangrejo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, dengan batas – batas sebagai berikut :
-    Utara    : Tanah Hak Milik
-    Selatan    : Tanah Hak Milik
-    Barat    : Tanah Hak Milik 
-    Timur    : Tanah Hak Milik 
6.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebagaimana tersebut pada amar angka 5
7.    Menyatakan bahwa objek berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1625, NIB 12.22.04.03.01587, seluas 1.610 m?2;, atas nama MISRIATI, yang terletak di Desa Tawangrejo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, merupakan objek jaminan yang sah atas pelunasan seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit beserta addendum-addendumnya;
8.    Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat setelah Putusan ini Berkuatan Hukum Tetap 
9.    Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak melaksanakan amar putusan angka 8 secara sukarela, maka Penggugat berhak memperoleh pelunasan piutangnya dari objek jaminan sebagaimana dimaksud pada amar angka 7
10.    Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak melaksanakan amar putusan angka 9 secara sukarela, maka Penggugat berhak memperoleh pelunasan piutangnya dari objek jaminan sebagaimana amar angka 7 melalui penjualan lelang umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Magetan
11.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak