Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
34/Pdt.G/2026/PN Mgt Sumarmi PT. Bank Perkreditan Rakyat Ekadharma Bhinaraharja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Sumarmi
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Ekadharma Bhinaraharja
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan abainya Tergugat terhadap itikad baik Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
3.    Menyatakan pemasangan plang terhadap objek jaminan a quo merupakan perbuatan melawan hukum;
4.    Menyatakan Tergugat wajib tunduk pada prinsip kepatutan dan proporsionalitas dalam pelaksanaan perjanjian kredit a quo;
5.    Menghukum Tergugat untuk memberikan kesempatan yang layak kepada Penggugat guna penyelesaian kewajibannya secara patut;
6.    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak