Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Mgt WAWAN WANDOYO Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Magetan Cq Kasatreskrim Polres Magetan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAWAN WANDOYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin Purwanto,SHWAWAN WANDOYO BIN (Alm) KARNO
Tergugat
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Magetan Cq Kasatreskrim Polres Magetan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag)                  atas harta kekayaan tidak bergerak milik Tergugat di Jl. Raya Maospati - Magetan No.Km. 4, Turus, Purwosari, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur

3.    Menetapkan sebagai hukum bahwa buku tabungan dan bilyet yang diterbitkan oleh Penggugat berlaku sebagai perjanjian antara Penggugat dan anggota KSPP Syariah MSI adalah sah menurut hukum;

4.    Menetapkan sebagai hukum bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan anggota KSPP Syariah MSI adalah hubungan hukum perdata;

5.    Menetapkan sebagai hukum bahwa apabila terjadi permasalahan hukum wanprestasi antara Penggugat dengan anggota KSPP Syariah MSI maka hukum yang digunakan adalah hukum Perdata dan hukum acara perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Agama Magetan;

6.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan proses hukum pidana kepada Penggugat dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, mengeluarkan dan membebaskan Penggugat dari tahanan demi hukum serta mengembalikan barang-barang Penggugat yang disita oleh Tergugat;

7.    Menetapkan sebagai hukum bahwa proses pidana kepada Penggugat wajib dihentikan oleh Tergugat berdasarkan Perma No. 1 Tahun 1956;
8.    Menyatakan bahwa, Tergugat telah terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum (1365 KUH Perdata) karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan yang diperintahkan UU;

9.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil Rp. 43.000.000.000,- dan imateriil sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), jadi ganti rugi seluruhnya Rp. 43.000.000.000,- kepada Penggugat sejak putusan di ucapkan, secara langsung, kontan, tunai dan seketika;

10.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp  10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat yang harus ditanggung oleh Tergugat, apabila mereka lalai mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Magetan;

11.    Menetapkan sebagai hukum bahwa apabila Tergugat tidak dapat membayar ganti rugi maka dianggap mempunyai hutang kepada Penggugat dan apabila tidak dapat membayar hutangnya kepada Penggugat maka Tergugat mengganti dengan paksa badan selama 6 bulan dan maksimum selama 3 tahun;

12.    Menghukum Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui mass media cetak terbitan lokal (Jawa Pos, kompas, Sindo) selama 3x (tiga kali) penerbitan berturut-turut dan elektronik setengah halaman penuh dibagian depan dengan kalimat:
Kami, KASATRESKRIM POLRES MAGETAN, mohon maaf kepada WAWAN WANDOYO beserta keluarga atas kesalahan kami melakukan perbuatan melawan Hukum; 

13.    Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerboor Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

14.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini.

Atau
Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang selaras dengan rasa keadilan dalam peradilan yang baik di Indonesia (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak