Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib pada waktu Unit Samapta Polsek Maospati melaksanakan operasi pekat diwarung Kel. Mranggen Kec. Maospati Kab. Magetan dan memeriksa dibawah meja didalam warung tersebut dan mengamankan Sdr. GUNTUR SETIAWAN yang kedapatan memiliki, Menyimpan dan mengkonsumsi miras jenis arak jowo sebanyak 1 liter didalam botol bekas air mineral tanpa dilengkapi surat ijin yang syah dan diakui oleh Sdr. GUNTUR SETIAWAN, Magetan 28 Februari 1991 (33 th), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, suku Jawa, alamat : Jl. Cipto RT 001 RW 001 Kel. Mranggen Kec. Maospati Kab. Magetan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Maospati guna penyidikan lebih lanjut |