Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2025/PN Mgt Galang Wahyu Ramadhan, S.H PANDU DWINATA PRAYITNO Alias KANCIL Bin SUPRAYITNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.1477/M.5.32/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galang Wahyu Ramadhan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANDU DWINATA PRAYITNO Alias KANCIL Bin SUPRAYITNO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa PANDU DWINATA PRAYITNO Alias KANCIL Bin SUPRAYITNO pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 17.39 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di jalan bromo dusun mojowunggul Desa Bareng Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang sesuai ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dimana Terdakwa ditahan di Polres Magetan dan Saksi-saksi dalam perkara ini bertempat tinggal didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 terdakwa PANDU dihubungi oleh saksi BENI EKO SAPUTRO dan menanyakan ketersediaan pil dobel L (LL) kepada terdakwa, kemudian setelah disepakati dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk 50 butir pil dobel L saksi BENI kemudian mentransfer uang tersebut kepada terdakwa melalui Aplikasi DANA dengan nomor 08383616717. Selanjutnya terdakwa berangkat untuk meletakkan barang pil dobel L sebanyak 50 butir tersebut dengan sistem ranjau di desa bareng kec.bareng Kab. Jombang kemudian terdakwa mengirim share lokasi kepada Saksi BENI terkait lokasi barang pil dobel L tersebut.
  • Selanjutnya pada hari selasa tanggal 19 agustus 2025 sekira pukul 10.03 wib terdakwa dihubungi oleh Saksi ROZAK DWI PRASTYA melalui whatsapp dengan maksud menanyakan apakah masih ada barang pil dobel L kemudian terdakwa menjawab bahwa masih ada barang pil dobel L tersebut kemudian Saksi ROZAK DWI PRASTYA sepakat untuk membeli pil dobel L tersebut seharga Rp.200.000.-( dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengirim nomor aplikasi DANA kepada Saksi ROZAK DWI PRASTYA Dengan nomor 085850083552 atas nama PANDU DWINATA PRAYITNO kemudian setelah selesai transaksi sekira pukul 18.00 wib terdakwa berencana meletakkan barang pil dobel L tersebut. Namun sekira pukul 17.39 wib bertempat dirumah terdakwa di jalan bromo dusun mojowunggul Desa Bareng Kec. Bareng Kab. Jombong terdakwa didatangi Anggota Satresnarkoba Polres Magetan untuk dilakukaan penangkapan dan langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan terdakwa barang bukti berupa bekas bungkus rokok merk sampoerna mild warna merah yang berisi plastik yang didalamnya berisi Pil Dobel L yang berjumlah 97 (sembilan puluh tujuh) butir Pil Dobel L dan 2 (dua) butir pecahan Pil Dobel L dan sebuah handphone milik terdakwa yang di dalamnya terdapat bukti pembayaran dari Saksi ROZAK DWI PRASTYA kepada nomor terdakwa dengan nomor 085850083552 dengan transfer sebanyak Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa Petugas ke Kantor Satresnarkoba Polres Magetan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Obat doubel L (LL) yang telah disediakan, disimpan dan diedarkan Terdakwa adalah termasuk sediaan farmasi yang termasuk dalam daftar G yaitu obat yang pengedarannya melalui sarana pelayanan kefarmasian yang berizin dan harus dengan resep dokter sehingga  tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta Terdakwa juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jatim dengan No. Surat: R/9108/VIII/RES.9.5./2025/Bidlabfor,  tanggal 28 Agustus 2025,  dengan    No LAB: 07786/NOF/2025, tanggal 27 Agustus 2025, bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa    PANDU DWINATA PRAYITNO Alias KANCIL Bin SUPRAYITNO tersebut adalah  adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson ,tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa PANDU DWINATA PRAYITNO Alias KANCIL Bin SUPRAYITNO pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 17.39 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di jalan bromo dusun mojowunggul Desa Bareng Kec. Bareng Kab. Jombang sesuai ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dimana Terdakwa ditahan di Polres Magetan dan Saksi-saksi dalam perkara ini bertempat tinggal didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 terdakwa PANDU dihubungi oleh saksi BENI EKO SAPUTRO dan menanyakan ketersediaan pil dobel L kepada terdakwa, kemudian setelah disepakati dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk 50 butir pil dobel L saksi BENI kemudian mentransfer uang tersebut kepda terdakwa melalui Aplikasi DANA dengan nomor 08383616717. Selanjutnya terdakwa berangkat untuk meletakkan barang pil dobel L sebanyak 50 butir tersebut dengan sistem ranjau di desa bareng kec.bareng Kab. Jombang kemudian terdakwa mengirim share lokasi kepada Saksi BENI terkait lokasi barang pil dobel L tersebut.
  • Selanjutnya pada hari selasa tanggal 19 agustus 2025 sekira pukul 10.03 wib terdakwa dihubungi oleh Saksi ROZAK DWI PRASTYA melalui whatsapp dengan maksud menanyakan apakah masih ada barang pil dobel L kemudian terdakwa menjawab bahwa masih ada barang pil dobel L tersebut kemudian Saksi ROZAK DWI PRASTYA sepakat untuk membeli pil dobel L tersebut seharga Rp.200.000.-( dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengirim nomor aplikasi DANA kepada Saksi ROZAK DWI PRASTYA Dengan nomor 085850083552 atas nama PANDU DWINATA PRAYITNO kemudian setelah selesai transaksi sekira pukul 18.00 wib terdakwa berencana meletakkan barang pil dobel L tersebut. Namun sekira pukul 17.39 wib bertempat dirumah terdakwa di jalan bromo dusun mojowunggul Desa Bareng Kec. Bareng Kab. Jombong terdakwa didatangi Anggota Satresnarkoba Polres Magetan untuk dilakukaan penangkapan dan langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan terdakwa barang bukti berupa bekas bungkus rokok merk sampoerna mild merah yang berisi plastik yang didalamnya berisi Pil Dobel L yang berjumlah 97 (sembilan puluh tujuh) butir Pil Dobel L dan 2 (dua) butir pecahan Pil Dobel L dan sebuah handphone milik terdakwa yang di dalamnya terdapat bukti pembayaran dari Saksi ROZAK DWI PRASTYA kepada nomor terdakwa dengan nomor 085850083552 dengan transfer sebanyak Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah. Selanjutnya terdakwabeserta barang bukti diamankan dan dibawa Petugas ke Kantor Satresnarkoba Polres Magetan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Obat doubel L (LL) yang telah disediakan, disimpan dan diedarkan Terdakwa adalah termasuk sediaan farmasi yang termasuk dalam daftar G yaitu obat yang pengedarannya melalui sarana pelayanan kefarmasian yang berizin dan harus dengan resep dokter sehingga  tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta Terdakwa bukanlah seorang dokter, atau tenaga medis atau seseorang yang diberikan kewenangan oleh Undang- Undang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jatim dengan No. Surat: R/9108/VIII/RES.9.5./2025/Bidlabfor,  tanggal 28 Agustus 2025,  dengan    No LAB: 07786/NOF/2025, tanggal 27 Agustus 2025, bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa    PANDU DWINATA PRAYITNO Alias KANCIL Bin SUPRAYITNO tersebut adalah  adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson ,tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Pihak Dipublikasikan Ya