| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 6/Pid.Pra/2026/PN Mgt | NUNUK SULISTYOWATI | Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Jatim cq Kepala Kejaksaan Negeri Magetan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2026/PN Mgt | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | 6 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya; 2. Menetapkan sebagai hukum bahwa Putusan Pengadilan Agama Magetan No.: 91/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt tersebut sah menurut hukum; 3. Menetapkan sebagai hukum bahwa Termohon tidak mempunyai kewenangan untuk menerima dan melakukan penyitaan terhadap 6 tanah dan SHM yang ada dalam Putusan Pengadilan Agama Magetan tersebut yaitu;
Adalah benar tanah tersebut Milik KSPP Syariah MSI Magetan, alamat : Jl. Raya Driyorejo RT. 05 RW. 01 Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, untuk ditawarkan, dijual dengan harga umum, uang hasil penjualan dari 6 tanah tersebut diberikan kepada Pemohon/mereka yang menyimpan uang di KSPP Syariah MSI Magetan dengan bukti Bilyet/ Simpanan Berjangka dan sisanya diberikan kepada para penabung di KSPP Syariah MSI Magetan. Dan yang dikembalikan kepada Para Penabung/ Nasabah hanya uang pokoknya saja; 4. Menetapkan sebagai hukum bahwa Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap 6 tanah dan SHM nya :
yang ada dalam Putusan Pengadilan Agama Magetan tersebut tidak sah menurut hukum; 5. Menetapkan sebagai hukum bahwa 6 tanah dan SMH nya:
yang ada dalam Putusan Pengadilan Agama Magetan adalah hak Pemohon; 6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan 6 tanah dan SHM nya:
yang ada dalam Putusan Pengadilan Agama Magetan kepada Pemohon untuk dilakukan eksekusi ke Pengadilan Agama Magetan; 7. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
