| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Nikah Pemohon, Kutipan Akta Kelahiran dan Ijazah SMA anak ke-dua Pemohon yaitu DIMUN lahir di Magetan pada tanggal 17 April 957, pada Kartu BPJS Kesehatan dan meteran listrik, bukti pembayaran listrik Pemohon yaitu HADI SUWITA lahir di Magetan pada tanggal 17 April 1957, dengan identitas Pemohon tersebut adalah orang yang sama atau satu orang;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan untuk mencatatkan penetapan ini pada register yang tersedia untuk itu;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Namun demikian, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |