Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2026/PN Mgt Nur Amin,S.H.M.Hum RUDI SETYO CAHYONO Bin HADI WIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B. 1347 /M.5.32/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Amin,S.H.M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI SETYO CAHYONO Bin HADI WIYONO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PERTAMA

    --------Bahwa Ia terdakwa  RUDI SETYO CAHYONO bin HADI WIYONO pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam bulan April 2026 bertempat di area sawah bengkok Semayang Lor Tol masuk Desa Gunungan Kecamatan kartoharjo Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambilyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal  terdakwa RUDI SETYO CAHYONO bin HADI WIYONO  telah mempunyai niat untuk melakukan mengambil barang milik orang lain dengan sasaran pompa air alkon yang ditinggal oleh pemiliknya ditinggal disawah dan letaknya dekat dengan akses jalan.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 08.00 wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor honda Supra X warna hitam dengan nomor Polisi AE 2556 JG untuk mencari target sasaran wilayah seputaran Magetan, tepatnya dikecamatan Barat dan kecamatan Kartoharjo. Setelah sampai di wilayah kecamatan Barat terdakwa tidak menemukan terget sasaran kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke wilayah kecamatan Kartoharjo. Kemudian sekira pukul 10.00 wib pada saat terdakwa melintas di jalan area sawah bengkok  Semayang Lor Tol masuk desa Gunungan Kecamatan kartoharjo kabupaten Magetan, terdakwa melihat 1 buah pompa air alkon merk ecolite warna merah putih yang ditinggalkan di sawah oleh pemiliknya dan letaknya tidak jauh dari akses jalan yaitu sekitar 20 meter sesuai target sasaran yang diinginkan terdakwa, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke rumah terdakwa dan merencanakan mengambil 1 pompa air alkon tersebut.  Selanjutnya pada hari itu juga di malam harinya yakni sekira pukul 23.30 wib terdakwa dengan mengendarai sepeda motor honda Supra X warna hitam dengan nomor Polisi AE 2556 JG dengan membawa 1 buah senter kepala bertuliskan “ HEADLIGHT” untuk alat bantu penerangan menuju area sawah bengkok  Semayang Lor Tol Desa gunungan Kecamatan kartoharjo, untuk mengambil 1 pompa air merk alkon yang sebelumnya telah diincar terdakwa atau telah dijadikan terget sasaran tersebut. Setelah terdakwa sampai, terdakwa  memarkir sepeda motornya dan berjalan mendekati 1 pompa air alkon merk “ ECOLITE” warna merah putih milik saksi KARDOYO, dan setellah melihat situasi sepi dan aman, terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi KARDOYO mengambil 1 buah  pompa air alkon merk Ecolite warna merah putih dengan menggunakan kedua tangan terdakwa yaitu terdakwa membuka tali karet pipa penghubung sumber air dan pompa lalu terdakwa menarik secara paksa dengan sekuat tenaga , pompa air alkon merk ECOLITE milik saksi KARDOYO menggunakan kedua tangan terdakwa hingga pipa penghubung sumber air dan pompa  rusak (pecah) dan kemudian pompa air alkon tersebut terlepas.
  • Setelah terdakwa berhasil melepaskan pompa air alkon warna merah putih merk ECOLITE milik saksi KARDOYO tersebut, terdakwa membawa menuju pinggir jalan  tempat diparkirian sepeda motor yang terdakwa kendarai dari rumah yaitu sepeda motor Honda Supra X lalu terdakwa membawa pergi pompa air alkon tersebut dengan meletakkan pompa air tersebut di jok belakang sepeda motor  menuju ke rumah terdakwa dengan maksud akan dijual.
  • Kemudian terdakwa dengan menggunakan HP merk OPPO milik terdakwa memosting di grub jual beli media sosial facebook “ Pasar Wage Barat Magetan” menggunakan akun bernama “ Budi Cakil” menawarkan 1 unit pompa air alkon tersebut dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) nego. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 14 April  2026 ada pesan di mesanger facebook dengan nama akun “ tuti Ningtyas” berminat ingin membeli pompa air alkon merk ECOLITE warna merah putih yang ditawarkan terdakwa tersebut dengan negoisasi lalu bersepakat dengan terdakwa dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu bertransaksi dengan cara COD di perempatan Kendung kecamatan Kwadungan Ngawi. Selanjutnya terdakwa bermaksud mengantarkan barang tersebut sesuai kesepakatan namun terdakwa belum bertemu dengan pembeli telah ditangkap oleh petugas kepolisian.
  • Atas perbuatan terdakwa tersebut , saksi KARDOYO menderita kerugian Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah.

--------  Bahwa perbuatan terdakwa RUDI SETYO CAHYONO bin HADI WIYONO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . -------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Ia terdakwa  RUDI SETYO CAHYONO bin HADI WIYONO pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan PERTAMA,  “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal  terdakwa RUDI SETYO CAHYONO bin HADI WIYONO  telah mempunyai niat untuk melakukan mengambil barang milik orang lain dengan sasaran pompa air alkon yang ditinggal oleh pemiliknya ditinggal disawah dan letaknya dekat dengan akses jalan.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 08.00 wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor honda Supra X warna hitam dengan nomor Polisi AE 2556 JG untuk mencari target sasaran wilayah seputaran Magetan, tepatnya dikecamatan Barat –dan kecamatan Kartoharjo. Setelah sampai di wilayah kecamatan Barat terdakwa tidak menemukan terget sasaran kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke wilayah kecamatan Kartoharjo. Kemudian sekira pukul 10.00 wib pada saat terdakwa melintas di jalan area sawah bengkok  Semayang Lor Tol masuk desa Gunungan Kecamatan kartoharjo kabupaten Magetan, terdakwa melihat 1 buah pompa air alkon merk ecolite warna merah putih yang ditinggalkan di sawah oleh pemiliknya dan letaknya tidak jauh dari akses jalan yaitu sekitar 20 meter sesuai target sasaran yang diinginkan terdakwa, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke rumah terdakwa dan merencanakan mengambil 1 pompa air alkon tersebut.  Selanjutnya pada hari itu juga di malam harinya yakni sekira pukul 23.30 wib terdakwa dengan mengendarai sepeda motor honda Supra X warna hitam dengan nomor Polisi AE 2556 JG dengan membawa 1 buah senter kepala bertuliskan “ HEADLIGHT” untuk alat bantu penerangan menuju area sawah bengkok  Semayang Lor Tol Desa gunungan Kecamatan kartoharjo, untuk mengambil 1 pompa air merk alkon yang sebelumnya telah diincar terdakwa atau telah dijadikan terget sasaran tersebut. Setelah terdakwa sampai, terdakwa  memarkir sepeda motornya dan berjalan mendekati 1 pompa air alkon merk “ ECOLITE” warna merah putih milik saksi KARDOYO, dan setellah melihat situasi sepi dan aman, terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi KARDOYO mengambil 1 buah  pompa air alkon merk Ecolite warna merah putih dengan menggunakan kedua tangan terdakwa yaitu terdakwa membuka tali karet pipa penghubung sumber air dan pompa lalu terdakwa melepas dengan cara menarik sekuat tenaga , pompa air alkon merk ECOLITE milik saksi KARDOYO menggunakan kedua tangan terdakwa hingga pipa penghubung sumber air dan pompa  rusak (pecah) dan kemudian pompa air alkon tersebut terlepas.
  • Setelah terdakwa berhasil melepaskan pompa air alkon warna merah putih merk ECOLITE milik saksi KARDOYO tersebut, terdakwa membawa menuju pinggir jalan  tempat diparkirian sepeda motor yang terdakwa kendarai dari rumah yaitu sepeda motor Honda Supra X lalu terdakwa membawa pergi pompa air alkon tersebut dengan meletakkan pompa air tersebut di jok belakang sepeda motor  menuju ke rumah terdakwa dengan maksud akan dijual.
  • Kemudian terdakwa dengan menggunakan HP merk OPPO milik terdakwa memosting di grub jual beli media sosial facebook “ Pasar Wage Barat Magetan” menggunakan akun bernama “ Budi Cakil” menawarkan 1 unit pompa air alkon tersebut dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) nego. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 14 April  2026 ada pesan di mesanger facebook dengan nama akun “ tuti Ningtyas” berminat ingin membeli pompa air alkon merk ECOLITE warna merah putih yang ditawarkan terdakwa tersebut dengan negoisasi lalu bersepakat dengan terdakwa dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu bertransaksi dengan cara COD di perempatan Kendung kecamatan Kwadungan Ngawi. Selanjutnya terdakwa bermaksud mengantarkan barang tersebut sesuai kesepakatan namun terdakwa belum bertemu dengan pembeli telah ditangkap oleh petugas kepolisian.
  • Atas perbuatan terdakwa tersebut , saksi KARDOYO menderita kerugian Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah.

--------  Bahwa perbuatan terdakwa SOFI SYAM SYARIFIEN bin ILHAM YUWONO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya