Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
35/Pdt.Bth/2026/PN Mgt 1.ERY TRIYONO
2.KARMINI
2.HERMAN BUDIJANTO alias Mbei
3.SUTRISNO
4.Nyonya Rr. RAHAYU MUKTININGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 35/Pdt.Bth/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ERY TRIYONO
2KARMINI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Setiawan SH.MH.ERY TRIYONO
2Ahmad Setiawan SH.MH.KARMINI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HERMAN BUDIJANTO alias Mbei
2SUTRISNO
3Nyonya Rr. RAHAYU MUKTININGSIH
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI
1.    Mengabulkan tuntutan provisi Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Magetan untuk menunda pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Magetan Nomor 1/Pdt.Del.Eks/2025/PN.Mgt jo. Nomor 1/Pdt.Del.Eks/2025/PN.Mad jo. Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN.Mad jo. Putusan Pengadilan Negeri Magetan Nomor 36/Pdt.G/2024/PN.Mad, terhadap objek berupa Hak Milik Nomor 997 seluas ± 1.618 m?2; yang terletak di Desa Tunggur, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.
3.    Memerintahkan kepada Para Terlawan untuk tunduk dan mematuhi isi putusan provisi tersebut.
DALAM POKOK PERKARA
1.    Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Pelawan I Ery Triyono dan Pelawan II Karmini adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
3.    Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 046 Tahun 2023 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4.    Menyatakan Para Pelawan mempunyai kepentingan hukum dan hak keperdataan atas objek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 046 Tahun 2023 yang dibuat di hadapan Turut Terlawan I selaku PPAT;
5.    Menyatakan Pelawan adalah pembeli yang beritikad baik yang wajib memperoleh perlindungan hukum;
6.    Menyatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Magetan Nomor 1/Pdt.Del.Eks/2025/PN.Mgt jo. Nomor 1/Pdt.Del.Eks/2025/PN.Mad jo. Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN.Mad jo. Putusan Pengadilan Negeri Magetan Nomor 36/Pdt.G/2024/PN.Mad, tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap hak-hak Pelawan;
7.    Menyatakan objek , berupa Tanah Sawah dengan Sertifika Hak Milik Nomor 997 seluas ± 1.618 m?2;  atas nama Sutrisno yang terletak di Desa Tunggur, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan dengan batas – batas :
-    Utara        : Jalan 
-    Selatan         : Hak Milik 
-    Barat        : Hak Milik 
-    Timur        : Jalan 
bukan merupakan objek yang dapat dieksekusi sepanjang menyangkut hak-hak Pelawan;
8.    Memerintahkan Para Terlawan untuk menghormati hak-hak Pelawan atas objek sengketa;
9.    Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak