Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Mgt Bank Jatim Cabang Magetan Minin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Bank Jatim Cabang Magetan
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Minin
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 494.892.434,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT sekaligus Kreditur yang beritikad baik.
3.    Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah TERGUGAT sekaligus Debitur yang tidak beritikad baik
4.    Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 145 Tanggal 17-05-2024 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan  DHEDDY ISCAHYANTO,SH,MK,n Notaris di Kab Magetan serta segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang berkaitan dengan Akta Perjanjian Kredit tersebut, termasuk namun tidak terbatas dokumen pengikatan Sertipikat Jaminan Fidusia Hak Nomor:W15.00468371.AH.05.01 Tahun 2024,dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
5.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT sebagai debitur adalah ingkarjanji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
6.    Menghukum TERGUGAT sebagai debitur untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp 494.892.434,3 (Empat ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh empat koma tiga Rupiah) secara langsung dan seketika.
7.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan pemegang SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA berhak dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (BPKB an Sungkono/TERGUGAT) apabila TERGUGAT sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Kategori  obyek berserial nomer(kendaraan roda empat)merk MITSUBISHI,TIPE CANTER FE 75 SHDX N(4X2)M/T(ALC0) NO RANGKA MHMFE75EKRK019726 dengan NO MESIN 4V21-U14502,Atas nama SUNGKONO yg beralamat di Ds Sidowayah panekan Magetan.
9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.  

Atau apabila Pengadilan Negeri Magetan Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak