Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Mgt Bank jatim cabang Magetan 1.Anik Purwati
2.Hadi ma'ruf
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank jatim cabang Magetan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Anik Purwati
2Hadi ma'ruf
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 293.529.721,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT sekaligus Kreditur yang beritikad baik.
3.    Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah TERGUGAT sekaligus Debitur yang tidak beritikad baik
4.    Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 55 Tanggal 15-08-2024yang dibuat dan ditandatangani di hadapan   EKA SARI SULISTYOWATI,SH,MK,n Notaris di Kab Magetan serta segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang berkaitan dengan Akta Perjanjian Kredit tersebut, termasuk namun tidak terbatas dokumen pengikatan jaminan Sertipikat Hak Tanggungan No.03052/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.199/2024 tanggal 22 Agustus 2024 dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
5.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT sebagai debitur adalah ingkarjanji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
6.    Menghukum TERGUGAT sebagai debitur untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp 293.529.721,38 (Dua ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh satu koma tiga puluh delapan Rupiah) secara langsung dan seketika.
7.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama berhak dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (SHM No.848 an. Hadi Ma’ruf/TERGUGAT) apabila TERGUGAT sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Copy dari Sertifikat Hak Milik No.848 an Hadi ma’ruf terletak di Ds Milangasri Kec.Panekan Kab. Magetan Provinsi Jawa Timur dengan luas 3895 m2 sebagaimana tertera di surat ukur tertanggal 23 Maret 1995 No. 1128/1995;
9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.  

Atau apabila Pengadilan Negeri Magetan Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak