| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa Supriyanto Alias Antok Bin Dimin pada hari Sabtu, tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah teras rumah milik Saksi Korban Supinah yang beralamat di Dusun Tinggen RT. 20 RW. 03 Desa Pojoksari Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa SUPRIYANTO Alias ANTOK Bin DIMIN mencari tukang ojek di terminal Maospati dengan tujuan untuk mengantarkan Terdakwa SUPRIYANTO Alias ANTOK Bin DIMIN ke Ds. Pojoksari Kec. Sukomoro Kab. Magetan untuk mencari target sasaran sepeda motor yang kuncinya tertancap. Selanjutnya setelah Terdakwa SUPRIYANTO Alias ANTOK Bin DIMIN mendapat tukang ojek kemudian Terdakwa SUPRIYANTO Alias ANTOK Bin DIMIN meminta diantar ke Ds. Pojoksari Kec. Sukomoro Kab. Magetan. Sesampainya di jalan sekitaran Tempat Pemakaman Umum Ds. Bulu Kec. Sukomoro Kab. Magetan Terdakwa SUPRIYANTO Alias ANTOK Bin DIMIN mengatakan kepada tukang ojek untuk diturunkan di area tersebut. Selanjutnya Pada sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa SUPRIYANTO berjalan kaki ke arah timur (masuk Desa Pojoksari) untuk mencari sasaran sepeda motor, kemudian setelah berjalan kaki sekira 5 (lima) menit Terdakwa SUPRIYANTO mendapati 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat, warna Merah Nopol : AE-6867-RS Tahun 2012, Noka: MH1JF5131CK196297, Nosin: JF51E3196672, milik Saksi SUPINAH yang diparkir di teras rumah. setelah memperhatikan sekitar dan situasi rumah dalam keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa SUPRIYANTO melihat bahwa kunci kontak sepeda motor di Dashboard/panel depan. Mengetahui kunci kontak tersebut kemudian Terdakwa SUPRIYANTO mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat, warna Merah Tahun 2012, Noka: MH1JF5131CK196297, Nosin: JF51E3196672, atas nama SUPINAH tanpa seijin pemiliknya dengan cara Terdakwa memasang kunci kontak pada sepeda motor Kemudian Terdakwa SUPRIYANTO mendorong sepeda motor menuju ke jalan depan rumah. setelah sampai di jalan depan rumah kemudian Terdakwa SUPRIYANTO Alias ANTOK Bin DIMIN menghidupkan sepeda motor kemudian Terdakwa kendarai ke tempat tinggal Terdakwa di Dkh. Songwi RT. 13 RW. 03 Ds. Kec. Maospati Kab. Magetan.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa berhasil menjual 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat, warna Merah Tahun 2012 tersebut beserta kunci kontaknya kepada Saksi Agung sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban SUPINAH selaku pemilik 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat, warna Merah Nopol : AE-6867-RS Tahun 2012, Noka: MH1JF5131CK196297, Nosin: JF51E3196672 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat, warna Merah Nopol : AE-6867-RS Tahun 2012, Noka: MH1JF5131CK196297, Nosin: JF51E3196672 milik Saksi SUPINAH tersebut tanpa ada ijin dari pemiliknya.
----------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa Supriyanto Alias Antok Bin Dimin pada hari Sabtu, tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah teras rumah milik Saksi Korban Supinah yang beralamat di Dusun Tinggen RT. 20 RW. 03 Desa Pojoksari Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa SUPRIYANTO Alias ANTOK Bin DIMIN mencari tukang ojek di terminal Maospati dengan tujuan untuk mengantarkan Terdakwa SUPRIYANTO Alias ANTOK Bin DIMIN ke Ds. Pojoksari Kec. Sukomoro Kab. Magetan untuk mencari target sasaran sepeda motor yang kuncinya tertancap. Selanjutnya setelah Terdakwa SUPRIYANTO Alias ANTOK Bin DIMIN mendapat tukang ojek kemudian Terdakwa SUPRIYANTO Alias ANTOK Bin DIMIN meminta diantar ke Ds. Pojoksari Kec. Sukomoro Kab. Magetan. Sesampainya di jalan sekitaran Tempat Pemakaman Umum Ds. Bulu Kec. Sukomoro Kab. Magetan Terdakwa SUPRIYANTO Alias ANTOK Bin DIMIN mengatakan kepada tukang ojek untuk diturunkan di area tersebut. Selanjutnya Pada sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa SUPRIYANTO berjalan kaki ke arah timur (masuk Desa Pojoksari) untuk mencari sasaran sepeda motor, kemudian setelah berjalan kaki sekira 5 (lima) menit Terdakwa SUPRIYANTO mendapati 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat, warna Merah Nopol : AE-6867-RS Tahun 2012, Noka: MH1JF5131CK196297, Nosin: JF51E3196672, milik Saksi SUPINAH yang diparkir di teras rumah. setelah memperhatikan sekitar dan situasi rumah dalam keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa SUPRIYANTO melihat bahwa kunci kontak sepeda motor di Dashboard/panel depan. Mengetahui kunci kontak tersebut kemudian Terdakwa SUPRIYANTO mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat, warna Merah Tahun 2012, Noka: MH1JF5131CK196297, Nosin: JF51E3196672, atas nama SUPINAH tanpa seijin pemiliknya dengan cara Terdakwa memasang kunci kontak pada sepeda motor Kemudian Terdakwa SUPRIYANTO mendorong sepeda motor menuju ke jalan depan rumah. setelah sampai di jalan depan rumah kemudian Terdakwa SUPRIYANTO Alias ANTOK Bin DIMIN menghidupkan sepeda motor kemudian Terdakwa kendarai ke tempat tinggal Terdakwa di Dkh. Songwi RT. 13 RW. 03 Ds. Kec. Maospati Kab. Magetan.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa berhasil menjual 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat, warna Merah Tahun 2012 tersebut beserta kunci kontaknya kepada Saksi Agung sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban SUPINAH selaku pemilik 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat, warna Merah Nopol : AE-6867-RS Tahun 2012, Noka: MH1JF5131CK196297, Nosin: JF51E3196672 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat, warna Merah Nopol : AE-6867-RS Tahun 2012, Noka: MH1JF5131CK196297, Nosin: JF51E3196672 milik Saksi SUPINAH tersebut tanpa ada ijin dari pemiliknya.
----------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP (WvS) ---------------------------------------------------------------------- |