| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa TRISA WAHYU SUDAMA Alias PANUT Bin UNTUNG pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Samudra gang VI Dusun Bulukerto, Kec. Magetan, Kab. Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini ‘’Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I’’, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 24 februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi USWATUL Alias UUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui whatsapp dengan maksud untuk memesan 1 (satu) paket barang narkotika jenis sabu kepada Saksi USWATUL kemudian setelah Saksi USWATUL dan Terdakwa sepakat, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang untuk membeli barang narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi USWATUL dengan harga Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) melalui m-banking BCA dengan nomor rekening 7915411681 atas nama USWATUL KASANAH. Selanjutnya setelah berhasil mengirimkan uang, kemudian saksi USWATUL menginformasikan letak barang narkotika jenis sabu tersebut dengan sistem ranjau (diletakkan tersembunyi) di samping rumah Saksi USWATUL yang beralamatkan di Jl.Raya KPR Selosari No. 1 RT 01 RW 08 Kelurahan Selosari, Kabupaten Magetan. Selanjutnya setelah mendapatkan petunjuk lokasi, sekira pukul 16.35 WIB Terdakwa tiba di lokasi ranjau di samping rumah Saksi USWATUL dan langsung mengambil 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram yang dibalut lakban warna putih dengan garis merah, lalu setelah menguasai barang tersebut Terdakwa langsung bergegas pulang menuju ke rumahnya.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.54 WIB, Terdakwa dihubungi oleh temannya yang bernama Saksi AYU yang bermaksud membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya setelah mengkonfirmasi kesediaan barang narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi AYU sepakat membeli 1 (satu) paket barang narkotika jenis sabu dari Terdakwa dengan harga sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 12.37 WIB, terdakwa menyiapkan narkotika jenis sabu pesanan saksi AYU dengan cara membungkus sebagian dengan plastik klip bening dan menyembunyikannya di sela-sela sebelah kiri helm miliknya, lalu Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi AYU.
- Bahwa sesampainya di depan rumah Saksi AYU yang beralamat di Gang VI Jl. Samudra Dusun Bulukerto, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Terdakwa langsung diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Magetan kemudian langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di sela-sela sebelah kiri helm yang dikenakan Terdakwa, yang mana sabu tersebut hendak dijual/diserahkan kepada Saksi AYU. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Kunti No 37 RT 002 RW 002 Kelurahan Sukowinangun Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat bruto ± 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat bruto ± 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 1 (satu) butir dengan berat bruto ± 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram.
- 1 (satu) klip plastik mint crystal dengan berat bruto ± 9,6 (sembilan koma enam) gram.
- 2 (dua) buah plastik klip bening.
- 1 (satu) buah timbangan elektronik.
- 1 (satu) buah alat bong.
- 1 (satu) buah korek api.
- 1 (satu) buah helm merk NHK warna merah.
- 1 (satu) buah HandPhone merk Vivo Y19s Pro warna biru tua dengan silicon bening, No. IMEI 1: 866675082721293, IMEI 2: 866675082721285, No. Sim Card: 085735308790.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA NMAX Berwarna Hitam dengan nopol AE 2091DW
- Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa Petugas ke Kantor Satresnarkoba Polres Magetan untuk proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jatim dengan No.Surat: R/2715/IV/RES.9.5./2026/Bidlabfor, tanggal 6 April 2026, dengan No LAB.: 02125/NNF/2026, tanggal 1 April 2026, bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa TRISA WAHYU SUDAMA Alias PANUT Bin UNTUNG SUBAGYO tersebut dengan nomor 07282/2026/NNF dan Nomor 07283/2026/NNF adalah benar / positif (+) mengandung metamfetamina dan barang bukti nomor 07284/2026/NNF adalah benar / positif (+) mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa TRISA WAHYU SUDAMA Alias PANUT Bin UNTUNG pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Samudra gang VI Dusun Bulukerto, Kec. Magetan, Kab. Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 24 februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi USWATUL Alias UUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui whatsapp dengan maksud untuk memesan 1 (satu) paket barang narkotika jenis sabu kepada Saksi USWATUL kemudian setelah Saksi USWATUL dan Terdakwa sepakat, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang untuk membeli barang narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi USWATUL dengan harga Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) melalui m-banking BCA dengan nomor rekening 7915411681 atas nama USWATUL KASANAH. Selanjutnya setelah berhasil mengirimkan uang, kemudian saksi USWATUL menginformasikan letak barang narkotika jenis sabu tersebut dengan sistem ranjau (diletakkan tersembunyi) di samping rumah Saksi USWATUL yang beralamatkan di Jl.Raya KPR Selosari No. 1 RT 01 RW 08 Kelurahan Selosari, Kabupaten Magetan. Selanjutnya setelah mendapatkan petunjuk lokasi, sekira pukul 16.35 WIB Terdakwa tiba di lokasi ranjau di samping rumah Saksi USWATUL dan langsung mengambil 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram yang dibalut lakban warna putih dengan garis merah, lalu setelah menguasai barang tersebut Terdakwa langsung bergegas pulang menuju ke rumahnya.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.54 WIB, Terdakwa dihubungi oleh temannya yang bernama Saksi AYU yang bermaksud membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya setelah mengkonfirmasi kesediaan barang narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi AYU sepakat membeli 1 (satu) paket barang narkotika jenis sabu dari Terdakwa dengan harga sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 12.37 WIB, terdakwa menyiapkan narkotika jenis sabu pesanan saksi AYU dengan cara membungkus sebagian dengan plastik klip bening dan menyembunyikannya di sela-sela sebelah kiri helm miliknya, lalu Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi AYU.
- Bahwa sesampainya di depan rumah Saksi AYU yang beralamat di Gang VI Jl. Samudra Dusun Bulukerto, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Terdakwa langsung diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Magetan kemudian langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di sela-sela sebelah kiri helm yang dikenakan Terdakwa, yang mana sabu tersebut hendak dijual/diserahkan kepada Saksi AYU. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Kunti No 37 RT 002 RW 002 Kelurahan Sukowinangun Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat bruto ± 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat bruto ± 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 1 (satu) butir dengan berat bruto ± 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram.
- 1 (satu) klip plastik mint crystal dengan berat bruto ± 9,6 (sembilan koma enam) gram.
- 2 (dua) buah plastik klip bening.
- 1 (satu) buah timbangan elektronik.
- 1 (satu) buah alat bong.
- 1 (satu) buah korek api.
- 1 (satu) buah helm merk NHK warna merah.
- 1 (satu) buah HandPhone merk Vivo Y19s Pro warna biru tua dengan silicon bening, No. IMEI 1: 866675082721293, IMEI 2: 866675082721285, No. Sim Card: 085735308790.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA NMAX Berwarna Hitam dengan nopol AE 2091DW
- Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa Petugas ke Kantor Satresnarkoba Polres Magetan untuk proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jatim dengan No.Surat: R/2715/IV/RES.9.5./2026/Bidlabfor, tanggal 6 April 2026, dengan No LAB.: 02125/NNF/2026, tanggal 1 April 2026, bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa TRISA WAHYU SUDAMA Alias PANUT Bin UNTUNG SUBAGYO tersebut dengan nomor 07282/2026/NNF dan Nomor 07283/2026/NNF adalah benar / positif (+) mengandung metamfetamina dan barang bukti nomor 07284/2026/NNF adalah benar / positif (+) mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki menyimpan menguasai narkotika jenis sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------ |