Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Mgt PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Unit BENDO SUKARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Unit BENDO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUKARTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS HERWANTO, S.H.SUKARTI
Nilai Sengketa(Rp) 88.669.117,00
Petitum

 

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sampai tanggal   09 Agustus 2024 Tergugat mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar Rp 87.363.911 ,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sebelas Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat (PT BANK RAKYAT INDONESIA) sebesar Rp 87.363.911 ,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sebelas Rupiah). Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau :

Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak