| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1592120250305042 tanggal 14 Maret 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap persetujuan Nomor : 1592120250305042 tanggal 14 Maret 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00260054.AH.05.01 TAHUN 2025
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA VENTURER 2.4L AT DSL Nomor Rangka : MHFAB3EM9N0028001, Nomor Mesin : 2GDD087622, Tahun : 2022, Nomor Polisi : AE1607 (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil = Rp. 449,752,825.00
b. Kerugian Immateriil = Rp. 20,000,000.00
Total ________________________(+)
= Rp. 469,752,825.00
7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek : TOYOTA VENTURER 2.4L AT DSL Nomor Rangka : MHFAB3EM9N0028001, Nomor Mesin : 2GDD087622, Tahun : 2022, Nomor Polisi : AE1607 (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.
10. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).
|