| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 24 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
13/Pdt.G/2026/PN Mgt |
| Tanggal Surat |
Senin, 23 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Adimas Septian Anwar Ibrahim |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | OKY ANDRYAN DWI PRASETYA SH | Adimas Septian Anwar Ibrahim |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Septiana Intan Pandini | | 2 | Mei Herlina (Notaris dan PPAT ) |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Gunadi, SH. | Septiana Intan Pandini |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Sumiati | | 2 | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Kantor Pusat Surabaya cq kantor Cabang Magetan | | 3 | Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Magetan |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Gunadi, SH. | Sumiati |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum SUKATNO
3. Menyatakan Surat Keterangan Waris tertanggal 21 November 2014 yang semula mencantumkan nama Penggugat sebagai ahli waris adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
4. Menyatakan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) nomor 522/2014 tertanggal 09 Desember 2014 yang dibuat oleh Tergugat II tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dibuat tanpa penetapan perwalian dari Pengadilan terhadap Penggugat yang pada saat itu masih di bawah umur;
5. Menyatakan perubahan data yuridis sertipikat pada tanggal pendaftaran 29 Desember 2014 yang didasarkan pada APHB tersebut adalah cacat yuridis dan administratif;
6. Menyatakan pencoretan 3 (tiga) nama ahli waris, termasuk nama Penggugat, dalam kolom data yuridis Sertipikat Hak Atas Tanah objek sengketa berdasarkan APHB adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
7. Menyatakan Sertipikat Hak Atas Tanah Nomor SHM Nomor:1565 Luas 168 m2 yang terletak di Desa Sukowinangun, Atas nama SEPTIANA INTAN PANDINI,( Tergugat I ) tidak memiliki kekuatan Hukum Mengikat sepanjang diperoleh dan/atau didasarkan pada APHB yang tidak sah;
8. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena melanggar hak subjektif Penggugat sebagai ahli waris yang sah dan merupakan bentuk penyalahgunaan hak;
9. Menyatakan segala perbuatan hukum yang timbul dan bersumber dari Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor 522/2014 tertanggal 09 Desember 2014 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
10. Menyatakan tindakan Tergugat I yang menguasai, memanfaatkan, dan menjaminkan objek sengketa berdasarkan sertipikat yang bersumber dari APHB yang cacat hukum adalah perbuatan melawan hukum;
11. Menyatakan pembebanan jaminan dan/atau Hak Tanggungan atas objek sengketa yang terakhir dijaminkan kepada TURUT TERGUGAT II tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
12. Menghukum Para Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat untuk mengembalikan keadaan hukum seperti semula (restitutio in integrum), yaitu dengan memulihkan hak Penggugat sebagai ahli waris dalam objek sengketa;
13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung Renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yaitu:
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 100.000.000, ( seratus Juta Rupiah ( atau sesuai nilai bagian hak waris Penggugat atas objek Perkara ;
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,00 ( Lima Puluh Juta Rupiah )
14. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
15. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya. Ex aequo et bono |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |