Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Mgt NUR WAKHID 1.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MAGETAN
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
3.KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1NUR WAKHID
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MAGETAN
2KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
3KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Penundaan penanganan perkara yang dilakukan oleh Termohon tanpa alasan yang sah dan berlarut-larut (undue delay)  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya telah bertentangan dengan hukum;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk memproses Laporan yang diajukan oleh Pemohon;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya