Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
30/Pid.B/2026/PN Mgt Galang Wahyu Ramadhan, S.H EDI PURNOMO Als GANDEN Bin BIBIT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.935/M.5.32/Eoh.2/05/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Galang Wahyu Ramadhan, S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1EDI PURNOMO Als GANDEN Bin BIBIT[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa Edi Purnomo Alias Ganden Bin Bibit pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di sebuah warung Pasar Parang termasuk Kelurahan Parang Kecamatan Parang Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa EDI PURNOMO Alias GANDEN Bin BIBIT berangkat menuju rumah temannya di daerah Parang, Kec. Parang Kab. Magetan dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Skydrive warna hitam. Selanjutanya setelah sampai di seputaran Pasar Parang terdakwa berhenti di di depan pintu masuk melihat keadaan pasar dalam kondisi sepi seketika muncul niat dalam diri Terdakwa untuk mengambil barang yang ada di pasar parang tersebut. sesampainya di sebuah warung milik Saksi SUWARNO melihat pintu warung dalam keadaan terkunci maka Terdakwa EDI PURNOMO mencongkel Grendel gembok pintu hingga rusak menggunakan besi sepanjang 20 cm yang Terdakwa temukan di depan warung.
  • Bahwa setelah Terdakwa EDI PURNOMO berhasil masuk ke dalam warung Terdakwa langsung menuju dapur untuk mencari barang-barang yang dapat diambil. selanjutnya Terdakwa EDI PURNOMO mengambil 10 (sepuluh) Kg beras yang disimpan didalam tumbu diatas meja warung dengan memasukkan beras tersebut kedalam plastik dan menaruhnya di depan warung kemudian Terdakwa masuk kembali kedalam warung untuk mengambil 2 (dua) Kg Ayam goreng, 2 (dua) Kg Ayam rebus, dan 2 (dua) Ekor Ayam kampung yang sudah dipotong, 2 (dua) Kg Gula dan 1 (satu) liter Minyak Goreng dengan cara dimasukkan kedalam plastik dan diletakkan di lantai dalam warung. Selanjutnya Terdakwa juga mengambil uang sejumlah Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) yang terletak di meja warung.
  • Bahwa sebelum Terdakwa EDI PURNOMO meninggalkan tempat datanglah pemilik warung yaitu Saksi SUWARNO dan Saksi SUPARMI, mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung melarikan diri. Kemudian Saksi Suwarno berusaha mencari namun tidak menemukan Terdakwa, atas kejadian tersebut saksi Suwarno melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke pihak Kepolisian Resor Magetan.
  • Bahwa Terdakwa EDI PURNOMO Alias GANDEN Bin BIBIT dalam mengambil barang- barang tersebut tanpa ada ijin dari pemiliknya yaitu Saksi Suwarno.
  • Bahwa dari kejadian yang dialami Saksi Suwarno mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya