| Dakwaan |
PERTAMA :
-----------------------Bahwa ia Terdakwa Muhammad Hanif Nashrullah Bin (Alm) Untung Ismadi pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Toko Fome Vape Store yang beralamat Jalan Raya Parang-Poncol Kelurahan Poncol Kecamatan Parang Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
• Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026, saat Terdakwa berada di Toko Fome Vape Store, Terdakwa melakukan pemesanan pil Trihexyphenidyl melalui toko online pada aplikasi Tokopedia dengan nama toko “gragas2030” yang beralamat di Jakarta Timur. Dalam pemesanan tersebut, Terdakwa membeli sebanyak 4 (empat) strip pil Trihexyphenidyl yang keseluruhannya berjumlah 40 (empat puluh) butir, dengan harga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per strip. Total pembayaran yang harus dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp123.220,00 (seratus dua puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah), termasuk ongkos kirim, biaya administrasi, dan potongan kupon diskon, dengan metode pembayaran Cash On Delivery (COD).
• Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 18.29 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Andhik Hut Asukma melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 08815069448 dan mengatakan, “aku arep jupuk kowe gelem opo ora?” yang berarti “saya mau mengambil pil, kamu mau atau tidak?”. Kemudian Saksi Andhik Hut Asukma menjawab “iya mau”. Selanjutnya Terdakwa menawarkan pil Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) strip kepada Saksi Andhik Hut Asukma. Namun karena Saksi Andhik Hut Asukma tidak memiliki uang yang cukup, Saksi Andhik Hut Asukma menyampaikan hanya akan membeli sebanyak 1½ (satu setengah) strip.
• Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 11.20 WIB, paket berisi pil Trihexyphenidyl tersebut tiba di rumah Terdakwa dan Terdakwa melakukan pembayaran kepada kurir J&T sebesar Rp123.000,00 (seratus dua puluh tiga ribu rupiah). Setelah menerima paket tersebut, Terdakwa membuka paket dan mendapati isi paket berupa 4 (empat) strip pil Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 40 (empat puluh) butir, di mana masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir pil Trihexyphenidyl.
• Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju Toko Fome Vape Store dengan membawa 4 (empat) strip pil Trihexyphenidyl yang dimasukkan ke dalam tas milik Terdakwa. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Andhik Hut Asukma untuk memberitahukan bahwa pil Trihexyphenidyl yang dipesan telah dibawa ke Toko Fome Vape Store dan meminta saksi segera datang saat kondisi toko sedang sepi. Tidak lama kemudian, Saksi Andhik Hut Asukma datang ke Toko Fome Vape Store dan Terdakwa menyerahkan 1½ (satu setengah) strip pil Trihexyphenidyl yang berjumlah 15 (lima belas) butir kepada saksi. Atas penyerahan tersebut, Saksi Andhik Hut Asukma membayar kepada Terdakwa sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
• Bahwa Terdakwa telah sebanyak 5 (lima) kali membeli pil Trihexyphenidyl melalui toko online Tokopedia dengan nama toko “gragas2030” dalam kurun waktu tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pada tanggal 26 November 2025 membeli sebanyak 1 (satu) strip pil Trihexyphenidyl;
2. Pada tanggal 03 Desember 2025 membeli sebanyak 1 (satu) strip pil Trihexyphenidyl;
3. Pada tanggal 04 Januari 2026 membeli sebanyak 2 (dua) strip pil Trihexyphenidyl;
4. Pada tanggal 22 Januari 2026 membeli sebanyak 4 (empat) strip pil Trihexyphenidyl;
5. Pada tanggal 09 Februari 2026 membeli sebanyak 2 (dua) strip pil Trihexyphenidyl.
• Bahwa Terdakwa telah sebanyak 2 (dua) kali menjual pil Trihexyphenidyl kepada Saksi Andhik Hut Asukma, dengan rincian sebagai berikut:
a. Pertama, sekitar tanggal 04 Januari 2026, Terdakwa menjual 1 (satu) strip pil Trihexyphenidyl yang berisi 10 (sepuluh) butir kepada Saksi Andhik Hut Asukma dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) secara COD di Toko Fome Vape Store;
b. Kedua, pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026, Terdakwa menjual 1½ (satu setengah) strip pil Trihexyphenidyl yang berisi 15 (lima belas) butir kepada Saksi Andhik Hut Asukma dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara COD di Toko Fome Vape Store.
• Bahwa pada tanggal 15 Februari 2026, setelah memperoleh informasi dari masyarakat, Saksi Halin Zulfahri H. dan Saksi Muzaki Chandra selaku anggota Satresnarkoba Polres Magetan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah kos yang beralamat di belakang Toko Fome Vape Store, Jalan Raya Parang–Poncol, Kelurahan Parang, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) strip pil Trihexyphenidyl yang berisi 9 (sembilan) butir;
2. 1 (satu) strip pil Trihexyphenidyl yang berisi 7 (tujuh) butir;
3. 1 (satu) potongan strip pil Trihexyphenidyl yang berisi 2 (dua) butir;
4. 1 (satu) bungkus paket ekspedisi J&T;
5. 1 (satu) plastik klip bening;
6. 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A56 5G warna abu-abu dengan silikon warna hitam, IMEI 1: 354390902051942, IMEI 2: 354643902051944, dan nomor SIM Card 085607903515.
• Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. Lilis Amongsari, S.Farm., barang bukti berupa pil Trihexyphenidyl tersebut merupakan sediaan farmasi jenis obat keras yang termasuk dalam Daftar G.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor: R/2575/III/RES.9.5./2026/Bidlabfor tanggal 31 Maret 2026, dengan Nomor Lab: 02123/NOF/2026 tanggal 31 Maret 2026, diketahui bahwa barang bukti nomor 07292/2026/NOF berupa 1 (satu) butir tablet warna putih bertuliskan “Trihexyphenidyl” dengan berat netto ±0,267 gram milik Terdakwa Muhammad Hanif Nashrullah bin Alm. Untung Ismadi adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl yang memiliki efek sebagai obat antiparkinson. Zat tersebut bukan termasuk narkotika maupun psikotropika, namun termasuk golongan obat keras (Daftar G).
• Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian, karena pekerjaan Terdakwa adalah sebagai penjual di toko vape dan pendidikan terakhir Terdakwa adalah Sekolah Menengah Atas (SMA).
• Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil berwarna putih berlogo “Y” tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, serta sediaan farmasi tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
---------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang – Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -----
ATAU
KEDUA :
-----------------------Bahwa ia Terdakwa Muhammad Hanif Nashrullah Bin (Alm) Untung Ismadi pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Toko Fome Vape Store yang beralamat Jalan Raya Parang-Poncol Kelurahan Poncol Kecamatan Parang Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana”yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
• Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026, saat Terdakwa berada di Toko Fome Vape Store, Terdakwa melakukan pemesanan pil Trihexyphenidyl melalui toko online pada aplikasi Tokopedia dengan nama toko “gragas2030” yang beralamat di Jakarta Timur. Dalam pemesanan tersebut, Terdakwa membeli sebanyak 4 (empat) strip pil Trihexyphenidyl yang keseluruhannya berjumlah 40 (empat puluh) butir, dengan harga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per strip. Total pembayaran yang harus dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp123.220,00 (seratus dua puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah), termasuk ongkos kirim, biaya administrasi, dan potongan kupon diskon, dengan metode pembayaran Cash On Delivery (COD).
• Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 18.29 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Andhik Hut Asukma melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 08815069448 dan mengatakan, “aku arep jupuk kowe gelem opo ora?” yang berarti “saya mau mengambil pil, kamu mau atau tidak?”. Kemudian Saksi Andhik Hut Asukma menjawab “iya mau”. Selanjutnya Terdakwa menawarkan pil Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) strip kepada Saksi Andhik Hut Asukma. Namun karena Saksi Andhik Hut Asukma tidak memiliki uang yang cukup, saksi Andhik Hut Asukma menyampaikan hanya akan membeli sebanyak 1½ (satu setengah) strip.
• Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 11.20 WIB, paket berisi pil Trihexyphenidyl tersebut tiba di rumah Terdakwa dan Terdakwa melakukan pembayaran kepada kurir J&T sebesar Rp123.000,00 (seratus dua puluh tiga ribu rupiah). Setelah menerima paket tersebut, Terdakwa membuka paket dan mendapati isi paket berupa 4 (empat) strip pil Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 40 (empat puluh) butir, di mana masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir pil Trihexyphenidyl.
• Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju Toko Fome Vape Store dengan membawa 4 (empat) strip pil Trihexyphenidyl yang dimasukkan ke dalam tas milik Terdakwa. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Andhik Hut Asukma untuk memberitahukan bahwa pil Trihexyphenidyl yang dipesan telah dibawa ke Toko Fome Vape Store dan meminta saksi segera datang saat kondisi toko sedang sepi. Tidak lama kemudian, Saksi Andhik Hut Asukma datang ke Toko Fome Vape Store dan Terdakwa menyerahkan 1½ (satu setengah) strip pil Trihexyphenidyl yang berjumlah 15 (lima belas) butir kepada saksi. Atas penyerahan tersebut, Saksi Andhik Hut Asukma membayar kepada Terdakwa sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
• Bahwa Terdakwa telah sebanyak 5 (lima) kali membeli pil Trihexyphenidyl melalui toko online Tokopedia dengan nama toko “gragas2030” dalam kurun waktu tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pada tanggal 26 November 2025 membeli sebanyak 1 (satu) strip pil Trihexyphenidyl;
2. Pada tanggal 03 Desember 2025 membeli sebanyak 1 (satu) strip pil Trihexyphenidyl;
3. Pada tanggal 04 Januari 2026 membeli sebanyak 2 (dua) strip pil Trihexyphenidyl;
4. Pada tanggal 22 Januari 2026 membeli sebanyak 4 (empat) strip pil Trihexyphenidyl;
5. Pada tanggal 09 Februari 2026 membeli sebanyak 2 (dua) strip pil Trihexyphenidyl.
• Bahwa Terdakwa telah sebanyak 2 (dua) kali menjual pil Trihexyphenidyl kepada Saksi Andhik Hut Asukma, dengan rincian sebagai berikut:
a. Pertama, sekitar tanggal 04 Januari 2026, Terdakwa menjual 1 (satu) strip pil Trihexyphenidyl yang berisi 10 (sepuluh) butir kepada Saksi Andhik Hut Asukma dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) secara COD di Toko Fome Vape Store;
b. Kedua, pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026, Terdakwa menjual 1½ (satu setengah) strip pil Trihexyphenidyl yang berisi 15 (lima belas) butir kepada Saksi Andhik Hut Asukma dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara COD di Toko Fome Vape Store.
• Bahwa pada tanggal 15 Februari 2026, setelah memperoleh informasi dari masyarakat, Saksi Halin Zulfahri H. dan Saksi Muzaki Chandra selaku anggota Satresnarkoba Polres Magetan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah kos yang beralamat di belakang Toko Fome Vape Store, Jalan Raya Parang–Poncol, Kelurahan Parang, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) strip pil Trihexyphenidyl yang berisi 9 (sembilan) butir;
2. 1 (satu) strip pil Trihexyphenidyl yang berisi 7 (tujuh) butir;
3. 1 (satu) potongan strip pil Trihexyphenidyl yang berisi 2 (dua) butir;
4. 1 (satu) bungkus paket ekspedisi J&T;
5. 1 (satu) plastik klip bening;
6. 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A56 5G warna abu-abu dengan silikon warna hitam, IMEI 1: 354390902051942, IMEI 2: 354643902051944, dan nomor SIM Card 085607903515.
• Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. Lilis Amongsari, S.Farm., barang bukti berupa pil Trihexyphenidyl tersebut merupakan sediaan farmasi jenis obat keras yang termasuk dalam Daftar G.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor: R/2575/III/RES.9.5./2026/Bidlabfor tanggal 31 Maret 2026, dengan Nomor Lab: 02123/NOF/2026 tanggal 31 Maret 2026, diketahui bahwa barang bukti nomor 07292/2026/NOF berupa 1 (satu) butir tablet warna putih bertuliskan “Trihexyphenidyl” dengan berat netto ±0,267 gram milik Terdakwa Muhammad Hanif Nashrullah bin Alm. Untung Ismadi adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl yang memiliki efek sebagai obat antiparkinson. Zat tersebut bukan termasuk narkotika maupun psikotropika, namun termasuk golongan obat keras (Daftar G).
• Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian, karena pekerjaan Terdakwa adalah sebagai penjual di toko vape dan pendidikan terakhir Terdakwa adalah Sekolah Menengah Atas (SMA).
• Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil berwarna putih berlogo “Y” tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, serta sediaan farmasi tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
----------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------
|