| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata
3. Menyatakan Bahwa Perbuatan Para TERGUGAT yang telah melelang obyek Jaminan milik PENGGUGAT atas Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 171, Luas 1000 m2 atas nama KRISTIN SUSANTO yang terletak di Keluraha Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan pada tanggal 30 September 2025, pada saat Obyek perkara aquo masih dalam status Sengketa merupakan Pelanggaran hukum terhadap asas kepatutan, Kepastian Hukum dan perlindungan hak atas obyek sengketa
4. Menyatakan bahwa Penjualan Objek Perkara milik PENGGUGAT atas Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 171, Luas 1000 m2 atas nama KRISTIN SUSANTO yang terletak di Keluraha Mangge, Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan melalui penjualan lelang dengan Nilai Rp. 3.100.000.000 ( Tiga Milyar Seratus Juta Rupiah ), bertentangan dengan hukum karena tidak melalui laporan dari hasil Penaksir dan berada dibawah nilai Akta Pembebanan Hak Tanggungan pada tahun 2023 yaitu Senilai : RP. 3.600.000.000,( Tiga Milyar Rupiah )
5. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan kesalahan yang merugikan PENGGUGAT dengan kerugian senilai Rp. 500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah )
6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti Rugi Materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,( Lima Ratus Juta Rupiah ) yakni kerugian yang timbul dari selisih harga antara Nilai APHT tahun 2023 sebesar Rp. 3.600.000.000, ( Tiga Miliyar enam Ratus Juta Rupiah ) dengan harga laku lelang sebesar rp. 3.100.000.000 ( Tiga Milyar Seratus Juta Rupiah )
7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar Kerugian Immateril Sebesar Rp. 500.000.000, ( Lima Ratus Juta rupiah ) sebagai Konpenasi kepada PENGGUGAT
8. Menyatakan bahwa TERGUGAT II bukan pembeli yang beriktikad baik atas pembelian obyek lelang milik PENGUGAT, karena mengikuti dan membeli obyek perkara pada saat objek Perkara aquo masih dalam status pemeriksaan di Pengadilan, dan memperoleh objek aquo dengan harga yang tidak wajar jauh di bawah nilai Pasar Wajar;
9. Menyatakan bahwa Proses Lelang atas objek Perkara aquo yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan dimenangkan oleh TERGUGAT Ii melalui TURUT TERGUGAT berdasarkan Risalah Lelang Nomor: 271/10.06/2025-01 Tertanggal 30 September 2025 tidak memiliki Kekuatan Hukum mengikat terhadap PENGGUGAT maupun terhadao Objek Sengketa
10. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan atas Objek Jaminan atas Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 171, Luas 1000 m2 atas nama KRISTIN SUSANTO yang terletak di Keluraha Mangge, Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan agar tidak dialihkan atau dilelang selama perkara ini berjalan sampai berkekuatan Hukum tetap
11. Menyatakan bahwa TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan ini
12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara
SUBSIDER
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya.
|