Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2025/PN Mgt MURSIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURSIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.       Mengabulkan permohonan Pemohon
2.       Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama :
a.   Mursiati yang tertera dalam dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah
Akta Nikah dan Kartu Keluarga (KK)
b.  Mursidah yang tertera pada sertifikat Hak Milik No.638 yang terletak di Desa Tegalarum Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan adalah SATU ORANG YANG SAMA, hal tersebut untuk keperluan ganti nama Sertifikat serta administrasi lainnya yang dibutuhkan dikemudian hari dan menyatakan nama yang digunakan selanjutnya adalah Mursiati sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah Akta Nikah dan Kartu Keluarga (KK).
3.       Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak