Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Mgt JARWO 1.Wawan Sucahyono
2.Andika Budianto SH MKn
3.PT BPR BUANA CITRA SEJAHTERA MAGETAN
4.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
5.JIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1JARWO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Noorbiyanto SHJARWO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Wawan Sucahyono
2Andika Budianto SH MKn
3PT BPR BUANA CITRA SEJAHTERA MAGETAN
4Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
5JIYAH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1HERU RIADI PRASETYO, SHAndika Budianto SH MKn
2FATHUL MUJADDIDI ARUM, SH.,MHWawan Sucahyono
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Magetan
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :  

1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Blokir terhadap Sertifikat Hak Milik atas obyek dalam perkara a quo yaitu : Sertifikat Hak Milik Nomor 229 atas nama WAWAN SUCAHYONO luas : 810 meter persegi terletak di desa Sumbersawit, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur.

3.    Menyatakan bahwa surat yang dibuat oleh TERGUGAT I (satu)  dengan bukti Surat Pernyataan tertanggal : 04 Agusus 2014 adalah Sah.
 
4.    Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT  I (satu) melakukan balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 229 atas nama JARWO luas : 810 meter persegi terletak di desa Sumbersawit, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 229 atas nama WAWAN SUCAHYONO adalah merupakan perbuatan melawan hukum..

5.    Menyatakan bahwa perbuatan  Andhika Budianto, SH. MKN Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah Kab / TERGUGAT II (Dua) tidak membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) orang saksi adalah merupakan perbuatan melawan hukum
6.    Menyatakan bahwa Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 7 / 8 / 2014 tanggal : 8 Agustus 2014 yang dibuat di Kantor Notaris Andhika Budianto, SH. MKN / TERGUGAT II (Dua) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I (satu) adalah cacat Hukum,  tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat. 

7.    Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 229 atas nama ; WAWAN SUCAHYONO yang diterbitkan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 7 / 8 / 2014 tanggal : 8 Agustus 2014 yang dibuat di Kantor Notaris Andhika Budianto, SH. MKN adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat

8.    Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Tanggungan  Nomor : 1646 /2014 tanggal 22 Agustus 2014 yang diterbitkan  berdasarkan APHT yang cacat Hukum adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat. 

9.    Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magetan yang berwenang untuk patuh dan tunduk atas putusan Pengadilan untuk mencoret/membatalkan pencatatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertifikat hak milik obyek jaminan Sertifikat Hak Milik No. 229 atas nama ; WAWAN SUCAHYONO, dengan batas batas : 
-    Sebelah Utara         : Tanah Sawah Surodiryo digarap oleh Darso
-    Sebelah Timur        :.Saluran irigasi
-    Sebelah Barat        : Tanah sawah Paiman.
-    Sebelah Selatan        : Saluran Irigasi
10.    Menghukum TERGUGAT I (satu)  untuk mengganti dan atau mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 229 atas nama ; WAWAN SUCAHYONO / TERGUGAT I (satu) menjadi Sertifikat Hak Milik No. 229 atas nama ; Jarwo / PENGGUGAT. 

11.    Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang agunan Hak Tanggungan Nomor : 1646 /2014 tanggal 22 Agustus 2014 atas obyek  Sertifikat Hak Milik Nomor 229 atas nama WAWAN SUCAHYONO luas : 810 meter persegi terletak di desa Sumbersawit, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur yang dilakukan oleh TERGUGAT III (tiga) dan TERGUGAT IV (empat) adalah cacat Hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat. 

12.    Menyatakan batal atau tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Risalah Lelang Nomor : 386/10.06/2025-01 tanggal 27 Januari 2026

13.    Memerintahkan KPKNL selaku TERGUGAT IV (empat) untuk membatalkan sertifikat balik nama yang diterbitkan berdasarkan risalah lelang Nomor : 386/10.06/2025-01 tanggal 27 Januari 2026

14.    Menghukum TERGUGAT I (satu) untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara a quo. 

SUBSIDER :

Atau apabila Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak