Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
43/Pid.B/2026/PN Mgt Galang Wahyu Ramadhan, S.H MUHAMMAD CHOIRUL MUSTOFA Bin SUGIMAN TRI LAKSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.1213/M.5.32/Eoh.2/06/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Galang Wahyu Ramadhan, S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD CHOIRUL MUSTOFA Bin SUGIMAN TRI LAKSONO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa Muhammad Choirul Mustofa Bin Sugiman Tri Laksono pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Desa Tamanarum Kecamatan. Parang Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB Ketika Terdakwa Muhammad Choirul Mustofa Bin Sugiman Tri Laksono bersama-sama dengan Sdr. Amirul Mukidin (DPO) melintasi jalan termasuk Ds. Tamanarum Kec. Parang Kab. Magetan menggunakan sepeda motor merk Yamaha WR150 warna biru Nopol KT 1124 NR, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX King berwarna biru tidak berplat nomor yang sedang terparkir di pinggir jalan di atas trotoar masuk Ds. Tamanarum Kec. Parang Kab. Magetan, melihat situasi dalam keadaan sepi selanjutnya Terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dan melihat sepeda motor tersebut tidak dikunci ganda. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru tidak berplat nomor dengan cara Terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor tersebut bersama Sdr. Amirul Mukidin (DPO) menjauh dari Lokasi, kemudian Sdr. Amirul Mukidin (DPO) mendorong dari belakang menggunakan sepeda motor merk Yamaha WR150 warna biru Nopol KT 1124 NR.
  • Selanjutnya, setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru tidak berplat, Terdakwa membawa pulang sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Wadung Asri III/08 RT. 02 RW. 07 Ds. Wadungasri Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru tidak berplat barang milik saksi Muhammad Faldan Yosi Fadlilah untuk dipergunakan sendiri dan untuk ditukar dengan sepeda motor lain.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi Muhammad Faldan Yosi Fadlilah mengalami kerugian sekira Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa Muhammad Choirul Mustofa Bin Sugiman Tri Laksono pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Desa Tamanarum Kecamatan Parang Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB Ketika Terdakwa Muhammad Choirul Mustofa Bin Sugiman Tri Laksono bersama-sama dengan Sdr. Amirul Mukidin (DPO) melintasi jalan termasuk Ds. Tamanarum Kec. Parang Kab. Magetan menggunakan sepeda motor merk Yamaha WR150 warna biru Nopol KT 1124 NR, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX King berwarna biru tidak berplat nomor yang sedang terparkir di pinggir jalan di atas trotoar masuk Ds. Tamanarum Kec. Parang Kab. Magetan, melihat situasi dalam keadaan sepi selanjutnya Terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dan melihat sepeda motor tersebut tidak dikunci ganda. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru tidak berplat nomor dengan cara Terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor tersebut bersama Sdr. Amirul Mukidin (DPO) menjauh dari Lokasi, kemudian Sdr. Amirul Mukidin (DPO) mendorong dari belakang menggunakan sepeda motor merk Yamaha WR150 warna biru Nopol KT 1124 NR.
  • Selanjutnya, setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru tidak berplat, Terdakwa membawa pulang sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Wadung Asri III/08 RT. 02 RW. 07 Ds. Wadungasri Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru tidak berplat barang milik saksi Muhammad Faldan Yosi Fadlilah untuk dipergunakan sendiri dan untuk ditukar dengan sepeda motor lain.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi Muhammad Faldan Yosi Fadlilah mengalami kerugian sekira Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wvs)-------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya