Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2026/PN Mgt 1.SRIATUN
2.SURADI
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRIATUN
2SURADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Priyatno, S.H.SRIATUN
2Agus Priyatno, S.H.SURADI
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :
1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat;

2.    Menetapkan bahwa tahun lahir Penggugat I (satu) pada identitas kependudukan Para Penggugat yang secara online yaitu e-KTP/ KTP-el dan IKD (Identitas Kependudukan Digital) yang tercatat  oleh Tergugat  tercatat tahun 1986 (Magetan, 21-09-1986)  untuk di betulkan menjadi tahun 1982 (Magetan, 21-09-1986)  yang sesuai dengan data data kependudukan bentuk fisik yang dimiliki oleh Para Penggugat;

3.    Memerintahkan kepada Tergugat  untuk mencatat perubahan tahun lahir tersebut dalam register yang diperuntukan untuk itu dan mencatat dalam catatan elektronik atau online dan IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan melakukan pembetulan dan pencatatan  atas nama Penggugat I(satu) pada Identitas Penggugat I (satu) untuk di data secara elektronik atau online di catatan kependudukan Tergugat agar sinkron atau sesuai dengan data data kependudukan dan catatan sipil yang dimiliki Para Penggugat;

4.    Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR :
Dan apabila pengadilan berpendapat lain mohon penetapan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak